Tidak Ada Hijrah Setelah Penaklukan Kota Makkah

1 menit baca
Tidak Ada Hijrah Setelah Penaklukan Kota Makkah
Tidak Ada Hijrah Setelah Penaklukan Kota Makkah

Pertanyaan

Ada sebuah hadis yang menjelaskan

أن النبي صلى الله عليه وسلم لما فتح مكة قال: لا هجرة بعد الفتح

“Bahwa ketika terjadi Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda, “Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah.”

Apakah hadis ini sahih? Apakah kami boleh mengambil pemahaman bahwa orang-orang yang tertindas di Afghanistan, Suriah, dan negara lain tidak diperbolehkan berhijrah dari negeri mereka? Ataukah maksudnya Makkah telah menjadi negara Islam, sehingga orang muslim tidak boleh hijrah dari sana?

Jawaban

Hadis yang berbunyi,

لا هجرة بعد الفتح، ولكن جهاد ونية

“Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah. Yang ada hanyalah jihad dan niat.” Memiliki derajat sahih.

Hadis tersebut ada di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال يوم الفتح: لا هجرة بعد الفتح، ولكن جهاد ونية، وإذا استنفرتم فانفروا

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda pada hari penaklukan kota Makkah, “Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat baik. Apabila kalian diperintahkan untuk berperang, maka pergilah!”

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan kalimat

ولكن جهاد ونية

“Akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat”

Di dalam kitabnya, Fath al-Bari. “Menurut ath-Thibi dan imam lainnya, Istidrak (hukum susulan) pada hadits ini menunjukkan perbedaan hukum sesudah dan sebelumnya.

Sehingga maknanya adalah bahwa hijrah untuk meninggalkan tanah air yang sebelumnya diwajibkan atas setiap individu muslim menuju kota Madinah sudah terputus. Namun meninggalkan (tanah air) untuk tujuan berjihad masih diberlakukan.

Begitu juga meninggalkannya dikarenakan niat yang ikhlas, seperti untuk melarikan diri dari wilayah kafir, menuntut ilmu, dan melarikan diri untuk menyelamatkan agama dari fitnah.

Semua itu mesti dengan niat.” Seorang muslim memang sebaiknya meninggalkan negeri mana pun jika memang itu lebih baik bagi agamanya, baik itu dinamakan hijrah ataupun bukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5413

Lainnya

  • Menyontek ketika ujian atau melakukan perbuatan curang lainnya hukumnya haram. Orang yang melakukannya dianggap telah melakukan salah satu dari...
  • Kedua cara tersebut benar. Oleh karena itu, pilihlah yang mudah dan sesuai dengan kebutuhan Anda dan orang sekitar. Semoga...
  • Anda tidak boleh mempraktikkan berbagai sihir dan penggunaan jin yang disebutkan dalam buku-buku tersebut. Anda juga tidak boleh menjadikannya...
  • Menepati janji terhadap perkara yang tidak bertentangan dengan syariat Allah Ta’ala hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman, وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ...
  • Jika dia berharap bahwa dengan dakwahnya itu dapat mengubah kemungkaran yang ada dalam perkumpulan tersebut dan dia memiliki sarana...
  • Bertahap dalam berdakwah adalah suatu yang disyariatkan berdasarkan hadits Mu`adz tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutusnya ke Yaman...

Kirim Pertanyaan