Pria Mengajar Wanita

1 menit baca
Pria Mengajar Wanita
Pria Mengajar Wanita

Pertanyaan

Segala puji hanyalah bagi Allah. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, yang tidak ada nabi setelah beliau. Wa ba`du,

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang sampai kepada Ketua Umum Komite dari Yang Terhormat Rektor Universitas Raja Sa`ud. Pertanyaan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Komite Tetap Riset dan Fatwa dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, nomor 423, pada tanggal 25/5/1411 H. Isi pertanyaan rektor Universitas Raja Sa`ud tersebut adalah:

Sebagaimana Anda ketahui bahwa Universitas Raja Sa`ud menampung mahasiswi dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan universitas-universitas lain yang ada di Kerajaan Arab Saudi.

Jumlah mahasiswi yang ada di Universitas Raja Sa`ud mencapai lebih dari11000 orang. Hal ini berangkat dari kesadaran terhadap perlunya negara ini memberikan kesempatan kepada para mahasiswi untuk melanjutkan studi, kesadaran akan pentingnya ilmu bagi para Muslimah, dalam rangka memenuhi kebutuhan negara ini terhadap berbagai profesi yang harus dipegang oleh para wanita dan dalam rangka menghentikan perekrutan para wanita asing ke negara ini untuk menghindari berbagai efek negatif yang dapat ditimbulkannya, serta untuk memberikan pendidikan kepada para mahasiswi Arab Saudi di dalam Kerajaan, sehingga mereka tidak harus pergi ke luar negeri untuk melanjutkan studi di lingkungan yang berbeda akidah, tradisi dan kebudayaannya.

Di samping juga berangkat dari upaya kami untuk menjaga keselamatan kurikulum universitas dan keinginan kami agar seluruh urusan universitas berlangsung dalam lingkup pandangan Islam yang abadi tentang manusia dan dalam lingkup pengaturan Islam terhadap semua aspek kehidupan.

Dalam hal ini kami ingin meminta pendapat Anda seputar berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Universitas terkait pengajaran para mahasiswi, di antaranya adalah pengajaran materi-materi umum, kedokteran, materi-materi S2 dan materi-materi lain yang sulit diterangkan melalui perantara jaringan televisi lokal.

Karena, materi yang disampaikan para dosen adalah berdasarkan eksperimen langsung yang sulit disampaikan hanya dengan bantuan gambar, seperti materi tentang anatomi tubuh dan sebagainya. Di samping itu, berbagai hal negatif terjadi di universitas ini akibat pengajaran melalui perantara televisi dikarenakan berbagai permasalahan tekhnis yang menyertainya.

Di antaranya adalah permasalahan yang berkaitan dengan pengoperasian alat, karena seringkali siaran terputus atau mengacaukan konsentrasi para mahasiswi. Hal ini pun berdampak negatif pada jadwal kuliah, karena mengakibatkan penyampaian materi kuliah saling bertabrakan. Permasalahan lain dari penggunaan perantara televisi lokal ini adalah para mahasiswi seringkali saling mengganggu saat mata kuliah disampaikan tanpa memberikan perhatian yang cukup terhadap dosen.

Di samping itu, sulitnya menertibkan kelas, khususnya bagi para pengawas karena jumlah mereka hanya sedikit. Ditambah lagi perlunya biaya besar untuk membangun tempat-tempat siaran dan penerima siaran, karena ia memerlukan banyak unit mengingat banyaknya jumlah mahasiswi.

Di samping juga banyaknya kesulitan dalam proses perawatannya dan sulitnya merekrut teknisi profesional dengan gaji yang tinggi atau melakukan kontrak dengan perusahaan perawatan yang mahal yang tentunya membebani universitas dengan banyak pengeluaran.

Semua permasalahan ini terjadi karena sedikit dan jarangnya para pengajar wanita, dan banyak dari mereka tidak dapat datang ke Kerajaan Arab Saudi pada waktu-waktu yang telah ditentukan, di samping tidak adanya kepercayaan penuh terhadap para pengajar yang didatangkan dari luar, khususnya para wanita asing non-Arab yang agama, perilaku dan tradisinya berbeda dengan yang berlaku di negara yang aman ini.

Dengan demikian, semua ini mengharuskan adanya peningkatan upaya untuk menghasilkan para dosen wanita yang layak untuk menjadi tenaga pengajar bagi para mahasiswi di masa mendatang. Agar kita dapat mencapai level tersebut dalam waktu yang singkat, insya Allah, maka kita harus membuka jalan menuju fase tersebut dengan memikirkan kembali tentang pengajaran terhadap para mahasiswi dengan metode yang sesuai dengan pandangan syariat Islam yang mulia, baik dalam level universitas maupun pasca universitas.

Karena, agama Islam seperti yang Anda ketahui, alhamdulillah, mempunyai keistimewaan yang berbeda dengan agama-agama lain berupa kemudahan yang terwujud dalam firman Allah Ta`ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)

Maka kami menyampaikan permasalahan ini kepada Anda dan kami mohon Anda menyampaikan pandangan syariat tentang bolehnya pengajar laki-laki (ketika dalam kondisi darurat dan tidak ada pengajar perempuan) untuk mengajar para mahasiswi secara langsung.

Dalam hal ini para mahasiswi diharuskan memakai pakaian lengkap bercadar dan hanya telihat kedua matanya. Dengan cara ini diharapkan mereka dapat mengikuti penjelasan di papan tulis, khususnya jika mereka duduk di kursi paling belakang, sebagaimana yang dilakukan ketika menyampaikan ceramah di masjid-masjid.

Tentunya hal ini dengan membuat standar yang memadai untuk memilih para dosen yang diakui kesalehan dan keistiqamahannya. Serta dengan selalu melakukan pengawasan ketat kepada para mahasiswi dari sisi memakai hijab, berpakaian sopan dan menjatuhkan sanksi kepada para pelanggarnya dengan tidak boleh mengikuti ujian atau mengeluarkan mereka dari universitas jika pelanggaran tersebut terjadi berulang. Di samping berbagai aturan lainnya yang dapat dikaji ketika penerapan peraturan ini.

Sesungguhnya kami meyakini bahwa Anda ikut merasakan problematika yang dihadapi dalam pengajaran terhadap para mahasiswi di Universitas Raja Sa`ud, Kami juga meyakini bahwa Anda sangat peduli dengan kemaslahatan umat ini, baik laki-laki maupun perempuan. Berangkat dari alasan ini, maka kami sampaikan ide di atas kepada Anda, dengan harapan Anda sudi mempelajarinya demi mewujudkan kebaikan untuk seluruh umat ini.

Semoga Allah memberi pahala kepada Anda dan memberi taufik kepada Anda untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya seorang lelaki tidak boleh mengajar para mahasiswi secara langsung, karena hal tersebut mengandung bahaya yang besar dan membawa dampak yang sangat buruk.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13947

Lainnya

Kirim Pertanyaan