Membedah Mayat Dan Membuka Aurat Demi Praktikum

3 menit baca
Membedah Mayat Dan Membuka Aurat Demi Praktikum
Membedah Mayat Dan Membuka Aurat Demi Praktikum

Pertanyaan

Mohon kami diberitahu hukum Islam tentang mahasiswa Fakultas Kedokteran Anatomik yang membedah mayat ketika praktikum. Mereka juga membuka aurat wanita atau sebagian auratnya.

Mereka mengatakan bahwa itu adalah bagian dari pelajaran ilmu kedokteran. Hal itu merupakan suatu kemestian, agar dokter tidak buta dan kesulitan ketika mengobati wanita yang akhirnya mengakibatkan wanita Muslimah pergi berobat ke dokter Nasrani dan orang lain.

Jawaban

Pertama, Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan tentang membedah mayat orang mati yang isinya:
Masalah ini sebenarnya terbagi menjadi tiga macam:

Pertama, membedah dengan tujuan meneliti tuduhan tindak kriminal.

Kedua, membedah dengan tujuan meneliti penyakit menular untuk mengambil tindakan antisipasi yang cukup dalam mencegah penularannya.

Ketiga, membedah untuk tujuan studi ilmiah dan pendidikan.

Setelah tukar pendapat, diskusi dan mempelajari kajian yang diajukan oleh Komite tersebut di atas, maka majelis memutuskan hal berikut:

Tentang bentuk pertama dan kedua, majelis melihat bahwa membolehkan hal tersebut dapat mewujudkan banyak maslahat di bidang keamanan dan keadilan serta menjaga masyarakat dari penyakit menular.

Satu mafsadah (kerusakan, pelanggaran) berupa melanggar kehormatan mayat yang dibedah dikalahkan oleh maslahat orang banyak yang terwujud dengan bedah tersebut.

Dengan demikian majelis memutuskan dengan ijmak, boleh membedah demi dua tujuan di atas, baik orang itu terjaga (haram darahnya) atau halal darahnya.

Adapun bentuk ketiga, yaitu membedah dengan tujuan studi ilmiah, maka mengingat bahwa syariat Islam datang untuk mewujudkan dan memperbanyak maslahat, serta untuk mencegah mafsadah dan meguranginya, dan juga untuk memilih kemudaratan yang lebih ringan guna menghindari kemudaratan yang lebih berat, dan bahwa jika dua kemaslahatan saling bertentangan, maka Islam memilih kemaslahatan yang lebih besar, dan mengingat bahwa membedah hewan tidak bisa menjadi alternatif dari membedah manusia, serta mengingat bahwa membedah tersebut mewujudkan banyak maslahat yang muncul dalam kemajuan keilmuan di berbagai bidang kedokteran, maka majelis melihat bahwa secara umum boleh hukumnya membedah mayat manusia.

Namun karena perhatian syariat Islam terhadap kehormatan Muslim yang sudah meninggal sama dengan perhatiannya terhadap kehormatan Muslim ketika hidup, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu `anha bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda

كسر عظم الميت ككسره حيًّا

” Mematahkan tulang mayat, hukumnya sama dengan mematahkannya saat dia masih hidup.”

dan juga karena membedah tersebut mengandung penghinaan terhadap kehormatan Muslim, di saat tidak ada keharusan melakukannya (pada mayat Muslim), sebab ada kemudahan untuk mendapatkan mayat yang halal darahnya, maka majelis melihat bahwa membedah mayat yang halal darahnya sudah cukup dan tidak perlu membedah mayat Muslim yang dijaga darahnya, dalam kondisi sebagaimana yang disebutkan.

Wallahulmuwaffiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim.

Kedua, jika memungkinkan bahwa yang memeriksa wanita adalah seorang wanita, maka laki-laki tidak boleh memeriksa wanita.
Jika hal demikian tidak memungkinkan dan ada keharusan memeriksa wanita itu, maka dokter Muslim boleh memeriksa bagian auratnya yang diperlukan untuk mengetahui jenis penyakit.

Tidak ada larangan memeriksa wanita untuk pembelajaran dan untuk mengetahui penyakit wanita serta untuk mengobatinya, jika mayat itu bukan mayat Muslimah dan yang halal darahnya sesuai dengan keputusan yang sudah disebutkan di atas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3685

Lainnya

  • Hadis tersebut meliputi hakim yang menyelesaikan persengketaan-persengketaan dan mujtahid yang menyimpulkan hukum-hukum agama yang diambil dari dalil-dalil terperinci jika...
  • Hijrah di jalan Allah adalah berpindah dari wilayah musyrik (kafir) ke daerah Islam, seperti yang dilakukan kaum Muslimin dengan...
  • Menuntut ilmu dengan tujuan mendapatkan ijazah hukumnya boleh. Akan tetapi, hendaklah dia berusaha memperbaiki niat agar studinya itu ikhlas...
  • Jihad yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah, menjaga agama Islam, menyebarkan dakwah dan ajarannya, dan menjaga kehormatannya, hukumnya wajib...
  • Pada dasarnya, yang harus dijadikan pedoman bagi seorang ulama dalam memahami agamanya adalah dalil-dalil dari Alqran, Sunah yang sahih...
  • Menuntut ilmu yang terkait dengan kesempurnaan iman dan penunaian kewajiban tidak ada sangkut pautnya dengan izin orang tua. Namun...

Kirim Pertanyaan