Menunaikan Haji Atau Membeli Tanah Untuk Rumah?

1 menit baca
Menunaikan Haji Atau Membeli Tanah Untuk Rumah?
Menunaikan Haji Atau Membeli Tanah Untuk Rumah?

Pertanyaan

Saya, istri, dan anak perempuan saya tinggal bersama keluarga besar saya. Saya berusaha semaksimal mungkin untuk komitmen dengan syariat Allah, sementara saudara-saudara laki-laki dan perempuan saya tidak menjalankannya. Sedikit dari mereka yang mengerjakan salat, mereka gemar mendengarkan alat-alat musik, bertawasul dengan kuburan, menyembelih hewan untuk mereka (ahli kubur), dan hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat.

Saya ingin meninggalkan kondisi ini demi agama saya, bersama istri, dan anak perempuan saya. Saya adalah seorang pegawai dengan gaji 4000 dirham Maroko dan memiliki tabungan sebanyak 30.000 dirham. Apakah sebaiknya saya membeli sebidang tanah, ataukah berhaji? Perlu diketahui bahwa harga sebidang tanah adalah 35.000 dirham, dengan luas 60 donum lewat satu hari saja harga-harga naik.

Saya tidak mampu untuk menyewa karena biayanya di atas 700 dirham dan kebutuhan hidup juga mahal. Saya belum pernah haji sama sekali. Jika jawabannya adalah sebaiknya haji, apakah saya yang menunaikan haji atau ayah saya karena beliau juga belum pernah haji sama sekali? Semoga Allah memberi Anda pahala atas kebaikan Anda kepada kami.

Jawaban

Anda tidak diwajibkan berhaji kecuali jika dapat mencukupi biaya haji setelah kebutuhan primer Anda dan orang-orang yang wajib Anda nafkahi terpenuhi, yaitu berupa makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggal. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)

Pembiayaan perjalanan (haji) yang dimaksud adalah perbekalan dan kendaraan yang sesuai menurut zaman. Begitu juga ayah Anda, selama tidak terpenuhi syarat tersebut, maka dia tidak diwajibkan haji. Segala puji bagi Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19439

Lainnya

Kirim Pertanyaan