Saya Ingin Bersedekah Dan Menunaikan Haji Atas Nama Anak Saya Yang Sudah Meninggal Dunia

1 menit baca
Saya Ingin Bersedekah Dan Menunaikan Haji Atas Nama Anak Saya Yang Sudah Meninggal Dunia
Saya Ingin Bersedekah Dan Menunaikan Haji Atas Nama Anak Saya Yang Sudah Meninggal Dunia

Pertanyaan

Saya ingin bersedekah atas nama anak saya. Apakah hal ini dibolehkan atau tidak? Apakah anak saya terkena kewajiban haji fardhu atau tidak, mengingat bahwa dia dahulu sudah berumur 18 tahun dan belum pernah menunaikan ibadah haji? Jika saya dianugerahi anak lagi, apakah saya boleh menamainya dengan nama anak saya yang sudah meninggal?

Jawaban

Sedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia termasuk perbuatan baik yang dianjurkan agama. Pahalanya akan sampai kepada almarhum, sesuai dengan niat orang yang bersedekah. Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu banyak. Mengenai haji, maka hukumnya wajib bagi anak Anda karena sudah mencapai usia baligh, jika dia dahulu dianggap mampu melaksanakannya.

Apabila dia mempunyai harta peninggalan, maka sebaiknya diambil sebagian untuk dibadalkan hajji atas namanya. Namun jika ada orang yang sukarela mewakili hajinya, maka itu pun dibolehkan. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu `anhu, dia berkata,

أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل فقال: إن أبي مات وعليه حجة الإسلام أفأحج عنه؟ قال: أرأيت لو أن أباك ترك دينًا عليه أقضيته عنه؟ قال: نعم، قال: فاحجج عن أبيك

“Seorang lelaki menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata, ‘Sesungguhnyaa ayahku telah meninggal dunia dan dia masih memiliki kewajiban untuk menunaikan haji, apakah saya boleh menunaikan haji untuknya?’ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam balas bertanya, ‘Menurutmu, jika ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau akan melunasinya?’ Lelaki itu menjawab, ‘Ya.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Maka lakukanlah haji untuk ayahmu”.” Diriwayatkan oleh Nasa’i dan lainnya.

Mengenai pemberian nama menggunakan nama anak yang sudah meninggal jika Anda diberikan rezeki lagi, maka hal ini dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17035

Lainnya

Kirim Pertanyaan