Mengenakan Cadar Sebelum Memendekkan Rambut Karena Lupa

1 menit baca
Mengenakan Cadar Sebelum Memendekkan Rambut Karena Lupa
Mengenakan Cadar Sebelum Memendekkan Rambut Karena Lupa

Pertanyaan

Saya melakukan umrah pada bulan Ramadan yang penuh berkah. Setelah selesai melakukan tawaf dan sa`i saya ingin memotong sedikit rambut kepala saya, tapi saya tidak menemukan gunting di Masjid Haram.

Kemudian saya menuju mobil saya yang berada di tempat parkir al-`Adl untuk memotong rambut saya di sana. Tetapi pada saat saya tiba di mobil saya lupa untuk memotong rambut saya, saya langsung mengganti tutup muka yang saya kenakan ketika ihram dengan tutup muka lain yang berjahit (cadar).

Ketika hampir meninggalkan tempat parkir, saya baru ingat lalu saya memotong rambut tanpa melepas cadar, bahkan cadar tersebut masih terpasang di wajah saya, dan tetap menutup wajah saya hingga sampai ke tempat tinggal saya di Riyadh. Saya mohon Anda menjelaskan hukum mengenai hal itu, apakah saya berdosa dalam hal itu? Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Seorang perempuan yang berihram apabila memakai cadar karena lupa, maka dia tidak berdosa, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

عفي لأمتي عن الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Umatku dimaafkan karena kesalahan, kelupaan dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”

Tapi jika dia ingat, maka harus melepas cadarnya. Jika dia sudah ingat tapi tidak melepas cadarnya, maka dia wajib membayar fidyah, yaitu dengan menyembelih kambing yang boleh untuk kurban, lalu membagikan dagingnya kepada kaum fakir di Tanah Suci, atau memberi makan enam orang miskin di Tanah Suci, tiap orang miskin mendapat satu kilo setengah makanan, atau dia berpuasa sebanyak tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19293

Lainnya

Kirim Pertanyaan