Hukum Thawaf Wada` Bagi Orang Yang Berada Di Luar Tanah Suci Dan Tinggal Di Ta’if

1 menit baca
Hukum Thawaf Wada` Bagi Orang Yang Berada Di Luar Tanah Suci Dan Tinggal Di Ta’if
Hukum Thawaf Wada` Bagi Orang Yang Berada Di Luar Tanah Suci Dan Tinggal Di Ta’if

Pertanyaan

Apakah tawaf wada` merupakan salah satu kewajiban dalam ibadah umrah bagi orang yang tinggal di luar Tanah Suci dan tinggal di Ta’if?

Jawaban

Penduduk Ta’if yang melakukan umrah, jika ingin keluar dari Makkah setelah menyelesaikan umrahnya, maka dia melakukan thawaf wada`. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

“Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari rangkaian ibadahnya adalah thawaf di Ka’bah” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah.)

Dan dalam riwayat lain,

“Orang-orang diperintahkan agar amalan terakhir yang dilakukan adalah thawaf di Ka’bah, hanya saja beliau memberi keringanan bagi wanita yang sedang haid (untuk tidak thawaf).” (Muttafaq `Alaih)

Para ulama berbeda pendapat tentang kewajibannya bagi orang yang menunaikan umrah. Akan tetapi melakukannya adalah lebih hati-hati baginya, dalam rangka mengamalkan sifat umum hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam di atas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2873

Lainnya

Kirim Pertanyaan