Menunaikan Umrah Dan Ragu Tentang Kewajiban Thawaf Wada`

1 menit baca
Menunaikan Umrah Dan Ragu Tentang Kewajiban Thawaf Wada`
Menunaikan Umrah Dan Ragu Tentang Kewajiban Thawaf Wada`

Pertanyaan

Saya menunaikan umrah di bulan Ramadhan. Ketika itu saya melakukan tawaf kemudian melakukan salat Tarawih, namun saya ragu tentang tawaf wada`. Lalu saya bertanya kepada salah seorang kakek-kakek dari penduduk Najd yang salat di samping saya tentang tawaf wada`, dan dia menjawab, “Anda tidak wajib melakukan tawaf wada`.”

Kemudian saya meninggalkan Makkah al Mukarramah setelah salat, tanpa melakukan tawaf wada`. Akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu, ada yang mengatakan kepada saya bahwa saya harus melakukan tawaf wada`. Demikian juga terdapat hadis yang berbunyi,

اجعلوا آخر عهدكم بالبيت

“Hendaklah kalian menjadikan amalan kalian yang terakhir adalah (tawaf) di Ka`bah.”

Mohon penjelasannya tentang hal ini dan apa yang harus saya perbuat?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak harus melakukan apa-apa karena meninggalkan Makkah tanpa melakukan thawaf wada`. Akan tetapi lain kali, jika Anda ingin meninggalkan Makkah setelah melakukan umrah, hendaknya Anda melakukan thawaf wada`.

Dan ini yang lebih utama. Dan thawaf wada` ini hanya wajib atas orang yang menunaikan haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3840

Lainnya

Kirim Pertanyaan