Berihram Dengan Niat Haji Lalu Mengubahnya Menjadi Umrah Dan Pulang Tanpa Melaksanakan Ibadah Haji

1 menit baca
Berihram Dengan Niat Haji Lalu Mengubahnya Menjadi Umrah Dan Pulang Tanpa Melaksanakan Ibadah Haji
Berihram Dengan Niat Haji Lalu Mengubahnya Menjadi Umrah Dan Pulang Tanpa Melaksanakan Ibadah Haji

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam untuk Muhammad sang penutup para nabi. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah melihat pertanyaan yang diajukan oleh Syekh Shalih Al-Athram kepada Mufti, yang diteruskan oleh Sekretariat Jendral Dewan Ulama Senior kepada pihak Komite, dengan nomor 5473 tanggal 27/12/1414 H. Penanya menanyakan konsekuensi hukum bagi orang yang berihram dengan niat haji lalu dia mengubahnya menjadi umrah sebelum melaksanakan ibadah haji dan pulang ke negaranya tanpa melaksanakan ibadah haji.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan, pihak Komite menjawab bahwa orang yang berihram dengan niat haji Ifrad atau Qiran lalu dia membatalkan atau mengubah haji Qiran menjadi Tamatuk tetap wajib melaksanakan ibadah haji, bahkan wajib melaksanakannya di tahun itu juga. Hal itu karena dengan berniat haji saja atau dengan umrah, dia sudah mewajibkan dirinya untuk menyelesaikan ibadah haji, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (QS. Al-Baqarah: 196)

Izin mengubah niat haji menjadi umrah tidak membuat kewajibannya melaksanakan haji menjadi gugur. Itu hanya dalam rangka memudahkan dan agar dia bisa menunaikan manasik umrah dan haji secara sempurna. Oleh sebab itu, jika dia tidak melaksanakan haji di tahun itu juga tanpa ada halangan syar’i, maka dia wajib melaksanakannya di tahun berikut disertai dengan melakukan tobat kepada Allah karena telah menunda pelaksanaannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam kitab Majmu’ al-Fatawa halaman 26/58: Jika seseorang yang melakukan ihram haji Ifrad ingin membatalkan dan mengubah menjadi ihram untuk umrah Ifrad, maka hal ini tidak boleh dilakukan menurut kesepakatan ulama. Pembatalan itu hanya dibolehkan untuk orang yang berniat haji seusai melaksanakan umrah. Selesai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17672

Lainnya

Kirim Pertanyaan