Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Melaksanakan Tawaf Ifadah Dan Tawaf Wada’ Untuk Saya

1 menit baca
Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Melaksanakan Tawaf Ifadah Dan Tawaf Wada’ Untuk Saya
Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Melaksanakan Tawaf Ifadah Dan Tawaf Wada’ Untuk Saya

Pertanyaan

Apakah saya boleh untuk mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan tawaf ifadah dan wada’ untuk saya jika tidak memungkinkan bagi saya untuk kembali ke Makkah al-Mukarramah, karena saya sudah lanjut usia dan kesehatan saya lemah?

Jawaban

Tawaf ifadah dan tawaf wada’ tidak boleh diwakilkan. Orang yang lemah, tawafnya adalah dengan cara digotong. Jadi Anda harus datang ke Mekah sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18713

Lainnya

Kirim Pertanyaan