Zakat Kopi

2 menit baca
Zakat Kopi
Zakat Kopi

Pertanyaan

Segala puji hanyalah bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tiada nabi sesudah beliau; waba`du:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat dari Wakil Menteri Keadilan untuk Urusan Kehakiman beserta lampirannya, dengan nomor: 134/1/Q, tanggal: 1/2/1395 H., ditujukan kepada Yang Mulia Direktur Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Besar dengan nomor: 203/2, tanggal: 11/2/1395 H.

Hal: permohonan Direktur Keuangan Abha untuk mendapatkan jawaban tentang cara menaksir hasil kopi dan ukuran wasaknya menurut syarak, dan apakah dibagikan kepada orang-orang fakir mengikuti model zakat biji-bijian dan kurma atau tidak?

Jawaban

Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Komite menulis jawaban sebagai berikut:

Kopi termasuk jenis biji-bijian yang ditakar (tidak cepat rusak) dan disimpan (tahan lama), karena itu wajib dizakati jika mencapai lima wasak. Satu wasak sama dengan enam puluh sha` menurut sha` Nabawi, waktu penaksirannya dilakukan ketika bijinya telah benar-benar tua.

Kewajiban zakatnya sebanyak 10 % jika pengairannya tanpa mengeluarkan biaya/tenaga, seperti dengan air hujan, air sungai dan aliran air dari irigasi; dan sebanyak 5 % jika diairi dengan mengeluarkan biaya, misalnya dengan timba, alat penyiraman dan mesin. Jika setengah tahun diairi dengan tanpa biaya dan setengah tahun berikutnya diairi dengan alat pengairan maka zakatnya sebanyak 7,5 %.

Dalil kewajiban mengeluarkan zakat sebanyak 10% untuk pertanian yang diairi tanpa biaya dan 5% untuk pertanian yang diairi dengan alat pengairan adalah hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

فيما سقت السماء والعيون أو كان عثريًّا العشر، وما سقي بالنضح نصف العشر

“Tumbuhan yang diairi dengan air hujan dan sumber mata air, atau saluran irigasi, maka zakatnya sepuluh persen. Dan tumbuhan yang diairi dengan air yang diambil dengan menggunakan peralatan dan membutuhkan biaya/tenaga, maka zakatnya lima persen.”

Sedangkan kewajiban zakat sebesar 7,5% ; karena jika salah satu dari dua jenis pengairan tadi berlangsung sepanjang tahun maka zakatnya mengikuti ketentuan yang berlaku maka jika hanya berlangsung setengah tahun, zakatnya pun pertengahan dari kedua ketentuan zakat pertanian.

Kadar zakat yang diwajibkan ini diberikan kepada mereka yang berhak menerima zakat seperti halnya zakat biji-bijian dan buah-buahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 962

Lainnya

Kirim Pertanyaan