Hukum Majalah Porno

3 menit baca
Hukum Majalah Porno
Hukum Majalah Porno

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanya bagi Allah). Selawat dan Salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba`du. Kaum Muslimin pada zaman ini telah ditimpa berbagai cobaan yang besar. Mereka dikelilingi oleh fitnah dari berbagai penjuru. Banyak dari mereka yang terjerumus di dalamnya.

Kemungkaran-kemungkaran pun muncul dan orang-orang melakukan kemaksiatan secara terang-terangan, tanpa rasa takut dan malu. Penyebab semua itu adalah sikap menyepelekan agama Allah, tidak mengagungkan batas-batas dan syariat-Nya, dan kelalaian banyak ulama untuk menunaikan syariat Allah dan amar makruf dan nahi mungkar.

Padahal tidak ada jalan keluar dan tidak ada keselamatan bagi kaum Muslimin dari berbagai musibah dan fitnah ini kecuali dengan bertaubat secara sungguh-sungguh kepada Allah Ta`ala dan mengagungkan perintah dan larangan-Nya serta mencegah orang-orang yang bodoh melakukan keburukan dan mengarahkan mereka dengan sekuat tenaga kepada kebenaran.

Di antara fitnah terbesar yang muncul pada masa ini adalah apa yang dilakukan oleh para penjual kerusakan, para agen kehinaan, dan orang-orang yang suka menyebarkan kekejian di kalangan kaum Mukminin dengan menerbitkan majalah-majalah menjijikkan yang menantang Allah dan Rasul-Nya dengan melanggar perintah dan larangan-Nya.

Majalah-majalah tersebut memuat berbagai gambar telanjang dan wajah menggoda yang membangkitkan syahwat dan menimbulkan kerusakan. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, terbukti bahwa majalah-majalah tersebut mengandung berbagai cara untuk mengampanyekan kefasikan, kejahatan, dan cara membangkitkan syahwat serta menumpahkannya di tempat yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Di antaranya adalah:

1. Foto-foto menggoda di halaman dan di dalam majalah-majalah tersebut.
2. Poster para wanita yang lengkap dengan seluruh perhiasannya yang menebar fitnah dan godaan.
3. Kata-kata kotor dan untaian-untaian syair serta tulisan-tulisan yang jauh dari rasa malu dan nilai-nilai yang agung, yang menghancurkan akhlak yang merusak umat.
4. Kisah-kisah cinta yang memalukan, berita-berita tentang para aktor dan aktris, dan para penari laki-laki dan perempuan, yang merupakan orang-orang fasik.
5. Di dalam majalah-majalah ini terdapat seruan untuk memakai pakaian yang menyolok, menampakkan aurat, bercampurnya antara laki-laki dan perempuan serta melepas hijab.
6. Menampilkan pakaian-pakaian yang menggoda yang menutup tetapi tetap membuka aurat untuk menggoda para Muslimah agar mau membuka aurat, menampilkan keindahan tubuh, dan menyerupai pelacur dan wanita-wanita nakal.
7. Di dalam majalah-majalah tersebut terdapat foto-toto para pria dan wanita yang saling berpelukan dan berciuman.
8. Di dalam majalah-majalah tersebut terdapat artikel-artikel panas yang membangkitkan libido pada pemuda dan pemudi. Artikel-artikel tersebut mendorong mereka untuk menempuh jalan yang sesat dan menyimpang serta terjerumus di dalam kekejian, dosa, cinta, dan asmara.
Banyak pemuda dan pemudi yang sangat senang dengan majalah-majalah ini sehingga mereka rusak dan keluar dari batasan-batasan fitrah dan agama.

Majalah-majalah tersebut banyak mengubah hukum-hukum syariah dan prinsip-prinsip fitrah dari otak banyak orang akibat berbagai artikel dan ide-idenya.Banyak orang yang merasa senang dengan kemaksiatan dan kekejian serta pelanggaran terhadap batas-batas Allah karena mengonsumsi majalah-majalah tersebut dan karena majalah-majalah tersebut menguasai otak dan pikiran mereka.

Kesimpulannya: tema utama dari majalah-majalah tersebut adalah menjual tubuh wanita yang dibantu oleh setan dengan semua sarana penggoda dan fitnah untuk menyebarkan seks bebas, melanggar kehormatan, merusak para Muslimah, dan mengubah masyarakat Islam menjadi sekawanan binatang yang tidak mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak mempertimbangkan dan tidak mempedulikan syariat Allah yang suci, sebagaimana banyak terjadi di berbagai komunitas masyarakat saat ini.

Bahkan di sebagian tempat, ekploitasi terhadap tubuh kedua jenis kelamin dilakukan dengan membuka total seluruh auratnya di tempat-tempat yang mereka sebut “Kota-kotaTelanjang.” Semoga kita dilindungi oleh Allah dari terbaliknya fitrah dan terjerumus dalam perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Demikianlah dan berdasarkan penjelasan di atas yang berangkat dari realita majalah tersebut, dampak dan tujuannya yang buruk, banyaknya keluhan dari para ulama dan penuntut ilmu yang peduli dengan agama mereka, dan keluhan kaum Muslimin pada umumnya atas tersebarnya majalah-majalah tersebut di toko-toko buku, warung-warung, dan mall-mall.

Jawaban

Pertama, Majalah-majalah kotor tersebut, baik itu majalah-majalah yang bersifat umum atau majalah-majalah khusus untuk pakaian wanita, haram diterbitkan. Barangsiapa melakukannya, maka dia mendapatkan bagian dari firman Allah Ta`ala,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19) dan seterusnya.

Kedua, Bekerja di majalah-majalah semacam itu dalam posisi apapun, baik sebagai redaktur, editor, pencetak atau distributornya adalah haram karena hal itu termasuk dalam bentuk membantu dalam dosa, kebatilan, dan kerusakan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu sangat pedih siksa-Nya.” (QS. Al Maa-idah: 21)

Ketiga, Mempropagandakan dan mempromosikan majalah-majalah tersebut melalui sarana apapun adalah haram karena ia termasuk dalam kategori menunjukkan orang-orang kepada keburukan dan mengajak mereka kepadanya. Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,

من دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه، لا ينقص ذلك من آثامهم شيئًا

“Barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka dia akan menanggung dosa sebanyak dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Muslim di dalam kitab Sahihnya).

Keempat, Majalah-majalah tersebut haram dijual dan uang hasil penjualannya adalah haram. Barangsiapa telah terjerumus dalam hal tersebut, maka dia wajib bertaubat kepada Allah Ta`ala dan membersihkan dirinya dari uang yang kotor tersebut.

Kelima, Seorang Muslim haram membeli dan memiliki majalah-majalah tersebut karena mengandung fitnah dan kemungkaran. Di samping itu, membeli majalah-majalah tersebut berarti menguatkan pengaruh para pemiliknya, meningkatkan aset mereka, dan mendorong mereka untuk memproduksi dan mengiklankannya.

Seorang Muslim juga harus waspada untuk tidak membiarkan anggota keluarganya, laki-laki maupun perempuan, melihat majalah-majalah tersebut, demi menjaga mereka dari fitnah dan agar mereka tidak tergoda dengannya. Seorang Muslim hendaknya tahu bahwa dia adalah pemimpin sedangkan pemimpin bertanggung jawab atas apa yang dia pimpin pada Hari Kiamat.

Keenam, Seorang Muslim harus menghindarkan pandangannya dari majalah-majalah kotor tersebut, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu `alaihi wa Sallam serta menjauhi fitnah dan tempat-tempatnya. Seseorang tidak sepatutnya mengklaim dirinya terjaga dari dosa karena Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam telah memberitahukan bahwa setan mengalir di dalam diri anak Adam seperti aliran darah.

Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata, “Banyak sekali pandangan yang menimbulkan bencana di dalam hati seseorang.” Oleh karena itu, barangsiapa senang dengan gambar-gambar dan materi-materi lainnya yang ada di dalam majalah tersebut, maka hal itu telah merusak hati dan kehidupannya dan memalingkannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat baginya di dunia dan akhirat karena kebaikan dan hidupnya hati hanyalah dengan keterpautannya kepada Allah Jalla Jalaluhu, ibadah kepada-Nya, indahnya bermunajat kepada-Nya dan ikhlas kepada-Nya serta memenuhi hatinya dengan kecintaan kepada-Nya.

Ketujuh, Orang yang diangkat oleh Allah untuk menjadi pemimpin di negara-negara Islam wajib menyampaikan nasihat kepada kaum Muslimin, menghindarkan mereka dan keluarga mereka dari kerusakan, dan menjauhkan mereka dari semua yang merusak agama dan dunia mereka. Di antaranya adalah melarang terbit dan tersebarnya majalah-majalah yang merusak tersebut dan menghentikan keburukannya. Ini termasuk tindakan membela Allah dan Rasul-Nya dan sebab keberuntungan, keselamatan, dan kemenangan di muka bumi. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala,

وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (40) الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الأُمُورِ

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”(40) “(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al-Hajj: 40-41)

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Wa al-Shalatu wa al-Salamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Man Tabi`ahum bi Ihsan ila Yaum al-din.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21298

Lainnya

Kirim Pertanyaan