Anak Laki-Laki Suami Mahram Bagi Istri Ayahnya

1 menit baca
Anak Laki-Laki Suami Mahram Bagi Istri Ayahnya
Anak Laki-Laki Suami Mahram Bagi Istri Ayahnya

Pertanyaan

Ibu saya pernah menikah dengan seorang lelaki sebelum menikah dengan ayah saya. Lelaki itu sebelumnya mempunyai seorang istri dan seorang anak laki-laki. Ibu saya menjadi bibinya (istri ayahnya)? Sang anak lalu menikah dan mempunyai beberapa orang anak lelaki. Apakah ibu saya menjadi mahram bagi anak-anaknya atau tidak? Semoga Allah memberi balasan kebaikan bagi Anda.

Jawaban

Anak-anak lelaki suami ibu Anda yang bukan dari ibu Anda adalah mahram bagi ibu Anda. Begitu juga cucu-cucu lelaki mereka, baik kelahiran mereka lebih dahulu dari pernikahan ayah mereka dengan ibu Anda maupun belakangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8084

Lainnya

Kirim Pertanyaan