Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya

1 menit baca
Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya
Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya

Pertanyaan

Bolehkah menyalurkan zakat kepada orang yang hilang kesadarannya (gila) jika dia memiliki anak-anak yang masih kecil, namun istrinya tidak salat? Apakah harta zakat dapat diserahkan kepada istrinya, mengingat dia hilang akal?

Jawaban

Zakat boleh diberikan kepada orang yang hilang kesadarannya. Harta tersebut diserahkan kepada walinya, yang jumlahnya mencukupi kebutuhan pribadi ataupun keluarga orang yang hilang ingatan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10565

Lainnya

  • Anda tidak boleh meninggalkan salat dan puasa pada delapan hari pertama karena darah yang keluar saat itu bukan darah...
  • Transaksi seperti ini hukumnya haram, karena terdapat unsur riba nasiah dan riba fadhl. Transaksi ini, dari sisi jual beli...
  • Membaca basmalah ketika berwudhu memang disyariatkan. Ketika seseorang lupa melakukannya di awal dan baru mengingatnya di pertengahan maka ia...
  • Tidak ada larangan zakat diberikan kepada orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya dalam rangka membantu atau melepaskannya...
  • Orang yang melempar jumrah pada hari kedua Idul Adha sebelum waktu zawal (bergesernya matahari dari posisi tengah) wajib mengulangnya...
  • Zakat diberikan kepada delapan golongan, yang telah disebut Allah dalam Al-Qur’an dengan firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا...

Kirim Pertanyaan