Titipan Hilang Dan Penitipnya Merelakan

1 menit baca
Titipan Hilang Dan Penitipnya Merelakan
Titipan Hilang Dan Penitipnya Merelakan

Pertanyaan

Seorang perempuan menitipkan uang lalu uang tersebut lenyap dengan sepengetahuannya dan dia merelakannya. Apa hukum agama tentang hal itu?

Jawaban

Syariat datang dengan membawa perintah untuk menjaga harta dan larangan menghambur-hamburkan dan membuang-buang harta. Allah Ta’ala berfirman

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

” Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Israa’ : 26)

Ada sebuah hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang membuang-buang (menyia-nyiakan) harta. Orang yang dititipi uang kemudian menghamburkan (membelanjakan) dan menghilangkannya didenda sejumlah uang tersebut. Namun, jika pemilik uang merelakan haknya, maka dia tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6098

Lainnya

Kirim Pertanyaan