Wanita Pergi Kerja Tanpa Mahram

1 menit baca
Wanita Pergi Kerja Tanpa Mahram
Wanita Pergi Kerja Tanpa Mahram

Pertanyaan

Seorang laki-laki merekrut pembantu (rumah tangga) wanita beragama Islam. Ketika habis masa kontraknya, dia pergi bersama pembantu tersebut dari Tabuk ke Jeddah berdua saja. Di Jeddah pembantu tersebut memintanya agar dibawa untuk menunaikan umrah karena dia akan meninggalkan Saudi dan tidak tahu apakah dia akan kembali atau tidak. Lalu mereka berdua pergi (ke Mekah) dan sang pembantu menunaikan umrah. Setelah itu mereka kembali ke Jeddah. Dia pulang ke negerinya dan laki-laki itu pun juga pulang ke rumahnya. Laki-laki tersebut ingin bertanya tentang:

A. Apakah bepergiannya dengan wanita tersebut dibolehkan atau tidak?

B. Hukum umrah wanita tersebut, apakah sah atau tidak? Apakah pembantu tersebut wajib menunaikan umrah padahal dia tidak mempunyai mahram atau tidak wajib?

Jawaban

Laki-laki tersebut tidak boleh bepergian dengan wanita tersebut tanpa ada mahram, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang lainnya bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam bersabda,

لا يخلون رجل بامرأة، ولا تسافرن امرأة إلا ومعها محرم، فقام رجل فقال: يا رسول الله: اكتتبت في غزوة كذا وكذا وخرجت امرأتي حاجَّة، قال: اذهب فاحجج مع امرأتك

“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bila disertai mahram dan jangan pula seorang wanita menempuh perjalanan jauh kecuali bersama mahramnya.” Lantas ada seorang lelaki berdiri dan berkata, “Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi berhaji sementara aku tercatat harus ikut berjihad.” Nabi bersabda, “Pergilah engkau untuk berhaji bersama istrimu.”

Umrah yang dilakukannya tanpa ada mahram tetap sah, tetapi dia berdosa karena dia bepergian tanpa ada mahram dan dia harus bertobat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14594

Lainnya

Kirim Pertanyaan