Kafarat Sumpah Palsu

1 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bagaimana cara membayar kafarat (denda) sumpah palsu?

Jawaban Ulama:

Sumpah palsu yaitu, sumpah yang diucapkan oleh seseorang terhadap satu perkara yang sudah terjadi dengan niat sengaja berbohong. Sumpah seperti ini tidak ada kafaratnya karena di antara syarat wajibnya membayar kafarat sumpah ialah bahwa sumpah tersebut diucapkan dengan maksud untuk mengukuhkan kejadian mendatang yang mungkin akan terjadi.

Sumpah palsu termasuk dosa besar. Pelakunya wajib melakukan tobat nashuha (dengan sebenar-benarnya), memperbanyak istigfar dan beribadah kepada Allah dengan sering mengerjakan amalan-amalan yang disunahkan dan memohon kepada Allah. Semoga Dia mengampuni dan menerima tobatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19188