Kafarat Sumpah Palsu

1 menit baca
Kafarat Sumpah Palsu
Kafarat Sumpah Palsu

Pertanyaan

Bagaimana cara membayar kafarat (denda) sumpah palsu?

Jawaban

Sumpah palsu yaitu, sumpah yang diucapkan oleh seseorang terhadap satu perkara yang sudah terjadi dengan niat sengaja berbohong. Sumpah seperti ini tidak ada kafaratnya karena di antara syarat wajibnya membayar kafarat sumpah ialah bahwa sumpah tersebut diucapkan dengan maksud untuk mengukuhkan kejadian mendatang yang mungkin akan terjadi.

Sumpah palsu termasuk dosa besar. Pelakunya wajib melakukan tobat nashuha (dengan sebenar-benarnya), memperbanyak istigfar dan beribadah kepada Allah dengan sering mengerjakan amalan-amalan yang disunahkan dan memohon kepada Allah. Semoga Dia mengampuni dan menerima tobatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19188

Lainnya

Kirim Pertanyaan