Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka Anda tidak berhak untuk merelakan diat tersebut kecuali bagian Anda pribadi. Diat yang menjadi hak ahli waris lain tidak boleh Anda wakilkan untuk direlakan, kecuali jika mereka sudah balig dan dewasa, lalu menyerahkan kepada Anda untuk melakukannya. Posisi Anda sebagai penjamin kebutuhan mereka tidak serta-merta memberikan Anda kewenangan merelakan diat yang menjadi hak mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.