Apabila Tidak Terwujud, Apakah Nazar Wajib Dipenuhi?

1 menit baca
Apabila Tidak Terwujud, Apakah Nazar Wajib Dipenuhi?
Apabila Tidak Terwujud, Apakah Nazar Wajib Dipenuhi?

Pertanyaan

Saya pernah bernazar beberapa kali dan sebagian besarnya tidak terwujud. Apakah saya wajib memenuhinya? Contohnya, jika saya lulus atau mendapat pekerjaan dan ternyata sebaliknya.

Jawaban

Jika nazar Anda tidak terwujud, maka Anda tidak wajib memenuhinya. Jika nazar terwujud, maka Anda wajib memenuhinya jika nazar tersebut merupakan suatu ketaatan (ibadah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7642

Lainnya

Kirim Pertanyaan