Tingkat Validitas Air Kolam Renang untuk Bersuci dan Shalat |
Pertanyaan
Syekh yang terhormat, kami menyampaikan bahwa tanggung jawab administratif, pemeliharaan, dan pengoperasian kolam renang kota Jeddah diberikan kepada kami.
Fasilitas umum ini sering dikunjungi oleh kaum Muslimin yang kerap kali mengalami kendala saat datang waktu salat karena banyaknya jumlah mereka. Sangat sulit bagi mereka semua untuk berwudu di satu tempat.
Pertama: minimnya ketersediaan air wudu. Kedua: Kapasitas tempat wudu tidak memadai. Sebab, jumlah mereka mencapai enam ratus orang atau lebih yang semuanya berenang di kolam.
Oleh karena itu, pertanyaan ini diajukan untuk meminta penjelasan tentang keabsahan air kolam renang untuk bersuci dan salat menurut syariat. Saya paparkan gambaran singkat tentang kondisinya.
Di sana ada dua kolam renang. Salah satunya memiliki kapasitas 2340 meter kubik (585.000 galon). Satu lagi memiliki kapasitas 1955 meter kubik (495.505 galon). Sekitar 10.000 - 15.000 galon per hari ditambahkan sebagai kompensasi air yang hilang karena penguapan, penyaringan, dan pembersihan.
Selain itu, kami juga melakukan sanitasi kolam renang dengan mensterilisasi air dari mikroba atau bakteri lain menggunakan bahan kimia seperti klorin setiap hari.
Dengan demikian, air tersebut dalam keadaan bersih sempurna, jernih, tidak keruh, serta tanpa warna, rasa, dan bau sama sekali.
Kami berharap Anda dapat memberi penjelasan kepada kami, karena ini memberi kemudahan kepada kami untuk mengatur masalah salat pada waktu-waktunya untuk para pengunjung kolam renang, sehingga kami dapat bertindak tegas, Insya Allah.
Jawaban
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,
Jika situasinya seperti yang Anda sebutkan bahwa volume air kolam renang cukup banyak, airnya bersih dan jernih yang warna, bau, dan rasanya tidak berubah karena najis, adanya tambahan air dari waktu ke waktu untuk mengimbangi air yang sudah terbuang, serta proses filtrasi dan disinfeksi, maka air tersebut sah digunakan untuk berwudu atau mandi untuk shalat dan ibadah lain yang membutuhkan wudu dan mandi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.