Tidak Dapat Memenuhi Nazar

1 menit baca
Tidak Dapat Memenuhi Nazar
Tidak Dapat Memenuhi Nazar

Pertanyaan

Suatu hari sekitar lima tahun yang lalu saya mempunyai suatu keinginan. Dalam hati saya bernazar karena Allah Ta’ala bahwa jika maksud yang saya inginkan tersebut terwujud, maka saya akan menyembelih seekor unta. Kalimat itu sudah terucapkan ketika itu karena saya sangat membutuhkan hal yang saya inginkan tersebut dan mungkin juga karena sangat terdesak kepada kebutuhan yang dimaksud sehingga saya tidak membayangkan beratnya tanggung jawab memenuhi sebuah nazar.

Sekarang, alhamdulillah, keinginan yang saya harapkan itu sudah terwujud belum lama ini. Namun, saya bingung dengan nazar yang pernah saya ucapkan. Apakah saya harus memenuhi perkataan yang pernah saya ucapkan tersebut atau ada keringanan sesuai fatwa Anda sebagai penggantinya? Berilah saya penjelasan. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus memenuhi nazar Anda tersebut, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 270)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman tentang orang-orang baik,

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ

“Mereka menunaikan nazar.” (QS. Al-Insaan: 7)

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من نذر أن يطيع الله فليطعه

“Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6294

Lainnya

  • Jika realitasnya memang seperti yang telah diceritakan dan operasi plastik tersebut tidak akan menimbulkan resiko, maka operasi plastik tersebut...
  • Sekedar masuk dan keluar kamar kecil tidak membatalkan wudhu karena tidak ada sebab yang membatalkannya. Hal-hal yang membatalkan wudhu,...
  • Pertama, Allah Ta`ala berfirman, وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya...
  • Hal itu tidak boleh dilakukan, sebab tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para khulafaurrasyidin radiyallahu...
  • Jika permasalahannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka Anda melaksanakan shalat Magrib dan Isya berdasarkan waktu setempat di mana Anda...
  • Seorang laki-laki tidak boleh menemui perempuan bukan mahramnya yang sedang berada di rumah sendiri meskipun laki-laki tersebut mengalami keterbelakangan...

Kirim Pertanyaan