Jawaban Ulama:
Tidak boleh menjual beras atau jenis barang lainnya kecuali setelah memilikinya secara penuh dan berada dalam kendalinya (dapat diserahterimakan) sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.