Bagaimanakah Hukum Budak Abad Belakangan Ini, Yang Tidak Diambil Dari Perang Jihad? Apakah Mereka Dianggap Budak Atau Tidak? Apakah Harta Budak wajib Dizakati? Siapakah Yang Wajib Membayar Zakatnya? Dia Atau Tuannya?

1 menit baca
Bagaimanakah Hukum Budak Abad Belakangan Ini, Yang Tidak Diambil Dari Perang Jihad? Apakah Mereka Dianggap Budak Atau Tidak? Apakah Harta Budak wajib Dizakati? Siapakah Yang Wajib Membayar Zakatnya? Dia Atau Tuannya?
Bagaimanakah Hukum Budak Abad Belakangan Ini, Yang Tidak Diambil Dari Perang Jihad? Apakah Mereka Dianggap Budak Atau Tidak? Apakah Harta Budak wajib Dizakati? Siapakah Yang Wajib Membayar Zakatnya? Dia Atau Tuannya?

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum budak abad belakangan ini, yang tidak diambil dari perang jihad? Apakah mereka dianggap budak atau tidak? Apakah harta budak wajib dizakati? Siapakah yang wajib membayar zakatnya? Dia atau tuannya? Apakah zakat itu dapat diberikan kepada seorang budak, jika dia miskin? Mohon beri kami penjelasan yang komprehensif. Wassalam.

Jawaban

Pertama: Orang yang ditawan dalam perang Islam atau dilahirkan dari ibu yang juga ditawan dalam peperangan Islam jika dia tidak memiliki tuan, maka dia adalah budak yang boleh dijual oleh pemiliknya atau dipekerjakan tanpa upah. Tuan pemilik budak perempuan juga boleh menggaulinya tanpa akad nikah atau mahar.

Kedua: Budak laki-laki atau perempuan yang dimiliki secara syar’i, tidak wajib mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya. Sebab, dia dan seluruh hartanya adalah milik tuannya.

Ketiga: Zakat tidak boleh diberikan kepada budak, baik laki-laki maupun perempuan. Sebab, kebutuhan keduanya telah dicukupi oleh tuannya. Namun, jika keduanya fakir dan kebutuhannya tidak dicukupi oleh tuannya, keduanya boleh diberi zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5726

Lainnya

Kirim Pertanyaan