Suami Dari Saudara Kandung Perempuan Ayah Dan Suami Dari Saudara Kandung Perempuan Ibu, Apakah Mereka Termasuk Mahram Bagi Seorang Perempuan?

1 menit baca
Suami Dari Saudara Kandung Perempuan Ayah Dan Suami Dari Saudara Kandung Perempuan Ibu, Apakah Mereka Termasuk Mahram Bagi Seorang Perempuan?
Suami Dari Saudara Kandung Perempuan Ayah Dan Suami Dari Saudara Kandung Perempuan Ibu, Apakah Mereka Termasuk Mahram Bagi Seorang Perempuan?

Pertanyaan

Apakah suami dari saudara kandung perempuan ibu dan dari saudara kandung perempuan ayah saya termasuk mahram? Dan kalau mereka memang mahram saya, apakah saya boleh membuka wajah saya di depan mereka dan berjabat tangan dengan mereka?

Jawaban

Suami dari saudara kandung perempuan ibu dan suami dari saudara kandung perempuan ayah tidak termasuk mahram, maka seorang perempuan tidak boleh membuka wajah dan tangannya di depan mereka, karena mereka bukanlah mahramnya, dia juga tidak boleh berjabat tangan dengan mereka. Demikian juga suami saudara perempuannya dan saudara lelaki suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16427

Lainnya

  • Haid tidak menghalangi wanita untuk menunaikan ibadah haji. Wanita yang telah berihram sekalipun dalam keadaan haid berkewajiban melakukan seluruh...
  • Apabila dzawul arham (mereka yang punya tali kekerabatan dengan si mayat; tidak termasuk ashhabul furudh dan asabat) memperoleh bagian...
  • Hukum asalnya adalah istri harus menaati suaminya, perwalian bagi anak-anak berada pada lingkup pasangan suami istri, dan ayah suami...
  • Siapapun yang mengalami junub hendaklah ia mandi bersuci dari hadas besarnya itu. Ia tidak boleh menunda mandi hingga waktu...
  • Buang air besar atau kecil di kuburan adalah tidak boleh karena hal itu termasuk tindakan yang menghina orang-orang yang...
  • Haram bagi Anda untuk mencium istri paman, sekalipun Anda telah melamar putrinya. Sebab, Anda belum melangsungkan akad nikah dengannya,...

Kirim Pertanyaan