Jika Sampai Ke Tempat Tujuannya, Apakah Seorang Musafir Mendapat Rukhsah (Keringanan) Bepergian?

1 menit baca
Jika Sampai Ke Tempat Tujuannya, Apakah Seorang Musafir Mendapat Rukhsah (Keringanan) Bepergian?
Jika Sampai Ke Tempat Tujuannya, Apakah Seorang Musafir Mendapat Rukhsah (Keringanan) Bepergian?

Pertanyaan

Apabila seseorang telah sampai di tempat yang dia tuju, apakah dia boleh menjamak atau mengqashar shalat? Berapa lama batas waktu seorang musafir boleh mengqashar dan menjamak shalat? Apabila dia tetangga masjid dan sedang bepergian, apakah dia harus shalat di masjid atau boleh shalat di rumah? Perlu disampaikan bahwa lama dia bepergian adalah tiga hari. Bagaimana jika lebih dari tiga hari?

Jawaban

Jika seorang musafir telah sampai ke tempat yang dia tuju dan tidak berniat untuk bermukim dalam waktu tertentu atau berniat bermukim kurang dari empat hari, maka sebaiknya dia menunaikan shalat pada waktunya tanpa jamak, tetapi dia boleh mengqashar shalat yang empat rakaat.

Namun, jika dia shalat di belakang imam yang menyempurnakan shalat, maka dia wajib menyempurnakannya karena mengikuti imam dan pada kondisi seperti ini dia tidak boleh meninggalkan shalat jamaah lalu shalat sendiri hanya karena hendak mengqashar jika dia seorang diri karena mengqashar adalah rukhsah sementara shalat jamaah adalah wajib.

Apabila dia berniat untuk bermukim lebih dari empat hari, maka dia wajib menyempurnakan bilangan rakaat shalat sesuai dengan pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar karena pada dasarnya orang yang mukim harus menyempurnakan shalat, kecuali jika masa bermukimnya empat hari atau kurang, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika haji wadak berniat untuk bermukim selama empat hari dan dia mengqashar shalatnya sebelum berangkat menuju Mina.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17854

Lainnya

Kirim Pertanyaan