Shalat Bagi Penderita Penyakit Kejang (Termasuk Epilepsi)

1 menit baca
Shalat Bagi Penderita Penyakit Kejang (Termasuk Epilepsi)
Shalat Bagi Penderita Penyakit Kejang (Termasuk Epilepsi)

Pertanyaan

Seorang gadis berusia dua puluh sembilan tahun menderita cacat fisik sejak usia dua tahun. Tangan kirinya tidak lurus dan pertumbuhannya terhenti.

Dengan kata lain, tangan kirinya lebih kecil dibandingkan dengan tangan kanannya. Selain itu, dari waktu ke waktu dia sering mengalami kejang histeris.

Pemikirannya terbatas, atau dapat dikatakan bahwa dia berpikir dan bertindak seperti anak kecil, tidak berakhlak baik, dan seumur hidupnya tidak pernah sujud kepada Allah walaupun hanya sekali.

Namun dia berpuasa Ramadhan. Apakah itu menjadi dosa bagi ayahnya karena dia tidak menyuruhnya shalat pada kondisi tersebut? Apakah gadis itu diwajibkan shalat atau tidak?

Jika memang wajib, maka bagaimana cara dia berwudhu dan salat? Apakah ada saran untuk gadis tersebut dan kedua orang tuanya yang muslim?

Jawaban

Jika gadis tersebut sadar (waras) sewaktu-waktu, maka di saat sadarnya itulah dia terkena beban untuk menunaikan kewajiban-kewajiban syariat seperti shalat, puasa, dan lain-lain.

Adapun dalam kondisinya yang tidak sadar, maka tidak ada kewajiban syariat apa pun untuknya. Ini berdasarkan hadits,

رفع القلم عن ثلاثة

“Pena (catatan amal) tidak diberlakukan bagi tiga golongan…”

Yang di antaranya,

وعن المجنون حتى يفيق

“..Dari orang gila sampai dia sadar.”

Orang tuanya harus memperlakukan dengan baik dan penuh kasih sayang. Mereka harus mengajarkan apa yang dia butuhkan dalam urusan agama dan kehidupan dunia.

Dan, yang paling penting, orang tua harus mengajarkan dan menyuruhnya shalat, serta memberitahunya cara bersuci dari hadas kecil dan besar. Mereka semua akan mendapatkan ganjaran atas amal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20414

Lainnya

Kirim Pertanyaan