Seluruh Harta Peninggalan Jenazah Adalah Untuk Ahli Waris, Tidak Ada Seorang Pun Selain Mereka Yang Berhak Mengambilnya

1 menit baca
Seluruh Harta Peninggalan Jenazah Adalah Untuk Ahli Waris, Tidak Ada Seorang Pun Selain Mereka Yang Berhak Mengambilnya
Seluruh Harta Peninggalan Jenazah Adalah Untuk Ahli Waris, Tidak Ada Seorang Pun Selain Mereka Yang Berhak Mengambilnya

Pertanyaan

Ada suatu kabilah yang mengedepankan solidaritas tinggi antar anggotanya. Apabila salah seorang dari mereka ditimpa suatu musibah — kami berlindung kepada Allah — dan dia dibebankan untuk membayar sejumlah uang (denda), maka mereka membaginya secara merata untuk melunasi tanggungan yang harus dibayarkan.

Kegiatan patungan itu mereka sebut al-ghurm. Apabila salah seorang anggota kabilah meninggal dunia karena tabrakan mobil atau sejenisnya, maka diat dibagikan kepada ahli warisnya. Apakah orang lain dari anggota kabilah yang bukan ahli waris berhak mengambil harta atau diat lelaki yang meninggal dunia itu?

Jawaban

Harta almarhum dan diatnya adalah hak yang hanya khusus untuk ahli waris, setelah melunasi utang dan wasiatnya jika ada. Harta itu harus dibagikan sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Kitab-Nya dan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tidak satu orang pun dari warga kabilah tersebut berhak mengambil bagian salah satu atau beberapa orang dari mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6599

Lainnya

Kirim Pertanyaan