Hukum Barang Temuan

1 menit baca
Hukum Barang Temuan
Hukum Barang Temuan

Pertanyaan

Saya menemukan uang sebesar seratus riyal di jalan, lalu saya mengambilnya. Setelah saya mengumumkan uang tersebut selama satu tahun, pemiliknya tidak kunjung datang, maka apa yang harus saya lakukan terhadap uang tersebut?

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah mengumumkannya selama satu tahun dengan cara yang diakui syariat, maka status uang tersebut adalah seperti uang Anda yang lain. Namun jika pada suatu hari pemiliknya datang dan mengakuinya, maka Anda harus menyerahkannya kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1843

Lainnya

Kirim Pertanyaan