Sehat Jasmani Termasuk Mampu Haji

1 menit baca
Sehat Jasmani Termasuk Mampu Haji
Sehat Jasmani Termasuk Mampu Haji

Pertanyaan

Saya berusia 45 tahun. Sejak dua puluh tahun yang lalu saya menderita rematik. Kadang rasa sakit yang saya rasakan berkurang dan kadang parah. Namun sejak enam tahun belakangan ini rasa sakitnya bertambah parah dan saya mengalami gangguan fisik sehingga tidak bisa duduk dan berdiri kecuali dengan susah payah dan terkadang butuh bantuan orang lain.

Ketika berdiri saya tidak bisa berdiri tegak; saya hanya bisa pasrah kepada Allah kemudian dengan memakai tongkat. Begitu juga ketika berjalan. Saya tidak bisa sujud dan saya salat dengan duduk. Saya tinggal sendirian di rumah. Setiap harinya sebelum Magrib saya pergi ke rumah paman saya yang berjarak 50 meter dari rumah saya. Ketika sampai di sana, mereka akan membantu saya untuk duduk dan berdiri. Setelah salat Isya saya kembali lagi ke rumah. Beginilah yang saya lakukan setiap harinya.

Sebagian teman menasihati agar saya salat di masjid dekat rumah saya. Dia mengatakan, “Anda bisa mendatangi rumah paman Anda setiap hari; (berarti mampu pergi ke masjid)” Saya memahamkannya bahwa saya tidak bisa salat kecuali dengan duduk, begitu juga ketika saya memasuki masjid dan ingin duduk, saya akan merasakan sakit sekali, begitu juga ketika berdiri untuk keluar dari masjid.

Dia berkata, “Saya akan menaruh kayu dalam masjid untuk membantu Anda berdiri dan duduk, dan jamaah lain juga akan membantu Anda. Saya katakan kepadanya, “Ini hanya akan mengganggu suasana masjid saja dan saya tetap mengalami kepayahan.”

Namun dia tidak bisa menerima penjelasan ini dan terus-menerus mengulangi nasihatnya. Saya mohon fatwa tentang hal yang semestinya saya lakukan. Saya juga mohon fatwa tentang haji, karena sampai sekarang saya belum melaksanakan haji. Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Anda, dan tidak menghalangi kebaikan dari Anda. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Catatan: Perlu diketahui bahwa saya tidak memiliki pemasukan finansial selain asuransi sosial yang saya gunakan untuk membeli obat dan kebutuhan harian.

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda bisa shalat di rumah karena ada uzur. Demikian juga dengan haji, jika Anda belum mampu mengerjakan haji sendiri dan tidak memiliki biaya untuk haji maka Anda tidak berkewajiban menunaikan haji hingga Anda memiliki biayanya. Tatkala Anda telah memiliki biaya untuk haji, Anda bisa menunjuk orang lain untuk menghajikan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9240

Lainnya

  • Memakai emas hukumnya haram bagi lelaki, dan halal bagi perempuan, baik yang berbentuk cincin maupun berbentuk lainnya. Wabillahittaufiq, wa...
  • Orang yang menunaikan umrah atau haji wajib menggundul atau memendekkan rambutnya. Apabila di kepalanya tidak tumbuh rambut, maka kewajiban...
  • Dia tidak boleh melakukan shalat dan menunaikan puasa ketika darah masih keluar, dan dia harus mandi setiap kali darah...
  • Islam tidak membolehkan wanita sebagai pemimpin jamaah haji karena beberapa sebab di antaranya berdasarkan sifat umum sabda Nabi shallallahu...
  • Dakwah kepada Allah terkadang harus dilakukan secara rahasia, terkadang terang-terangan, tergantung dengan kondisi dan kemampuan yang dimiliki, sebagaimana dakwah...
  • Pertama, Anda wajib bertobat kepada Allah Jalla wa `Ala atas perbuatan maksiat yang Anda lakukan dan memperbanyak amal saleh....

Kirim Pertanyaan