Wanita Mengalami Perubahan Siklus Haid

1 menit baca
Wanita Mengalami Perubahan Siklus Haid
Wanita Mengalami Perubahan Siklus Haid

Pertanyaan

Kami menerima surat dari salah seorang penduduk wanita. Dia berkata, “Saya seorang wanita yang belum menikah. Pada awalnya, siklus haid bulanan saya datang secara rutin selama kurang lebih dua tahun. Namun, setelah itu, masa haid saya bertambah menjadi sembilan hari.

Lalu berubah lagi menjadi tujuh hari dan setelah itu sembilan hari. Kondisi ini berlangsung lebih dari tiga bulan. Kemudian, siklus menstruasi saya berubah menjadi sebelas hari.

Setelah itu, siklus haid saya kembali menjadi sembilan hari dan saya berada dalam kondisi suci selama tiga hari sesudahnya. Akan tetapi, di satu hari saya melihat ada darah yang keluar, dan terhitung hanya dua hari saya dalam keadaan suci.

Setelah itu, saya berada dalam kondisi suci selama sepuluh hari hingga akhirnya siklus haid saya berlangsung dari seperti semula. Saya mengalami ketidakteraturan ini selama sekitar tiga bulan, dan warna darah yang keluar bermacam-macam, dari merah sampai coklat.”

Syekh yang terhormat, kami berharap Anda dapat menjelaskan kasus ini untuk kami sampaikan kepada penanya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya dan menuntun langkah Anda.

Jawaban

Dia tidak boleh melakukan shalat dan menunaikan puasa ketika darah masih keluar, dan dia harus mandi setiap kali darah berhenti, baik periode haid itu sebentar maupun lama, asalkan tidak lebih dari lima belas hari.

Apabila periode haidnya lebih dari lima belas hari, maka dia harus kembali kepada siklus pertama, yaitu tujuh hari, dan kelebihan harinya dianggap sebagai istihadah (pendarahan abnormal dari kemaluan wanita di luar siklus haid).

Dengan demikian, dia harus mandi setelah tujuh hari. Dia juga sudah wajib menunaikan puasa dan shalat, dengan syarat berwudu setiap kali masuk waktu salat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15989

Lainnya

Kirim Pertanyaan