Jawaban Ulama:
Dia tidak boleh melakukan shalat dan menunaikan puasa ketika darah masih keluar, dan dia harus mandi setiap kali darah berhenti, baik periode haid itu sebentar maupun lama, asalkan tidak lebih dari lima belas hari.
Apabila periode haidnya lebih dari lima belas hari, maka dia harus kembali kepada siklus pertama, yaitu tujuh hari, dan kelebihan harinya dianggap sebagai istihadah (pendarahan abnormal dari kemaluan wanita di luar siklus haid).
Dengan demikian, dia harus mandi setelah tujuh hari. Dia juga sudah wajib menunaikan puasa dan shalat, dengan syarat berwudu setiap kali masuk waktu salat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.