Nasab Anak Hasil Zina

1 menit baca
Nasab Anak Hasil Zina
Nasab Anak Hasil Zina

Pertanyaan

Setelah lulus SMA saya diutus oleh sebuah lembaga pemerintah untuk belajar ke luar negeri. Pada awalnya saya mengikuti jalan setan. Hingga akhirnya saya berkenalan dengan seorang gadis dan melakukan pertemuan beberapa kali. Namun setelah itu saya meninggalkan semuanya.

Empat bulan kemudian saya mendengar dia hamil dan mengklaim bahwa sayalah bapak dari anak yang akan dilahirkannya itu. Setelah anak itu lahir saya melihatnya dan dia memang mirip saya. Bahkan, setiap orang yang melihat anak itu meyakininya. Sejak saat itulah saya tidak memiliki keraguan sedikit pun tentang anak itu.

Inilah yang menghantui kehidupan saya dan menjadikan lembaran hitam masa lalu saya tidak dapat tertutup. Sekarang saya ingin menikah, namun tiap kali teringat gadis dan anak itu, dunia tampak begitu hitam di pandangan saya. Terbayang nama buruk yang harus disandang oleh wanita itu, ibu dari anak saya.

Saya pun tidak kuasa membawanya ke sini dan menikahinya karena tidak dibolehkan menikah dengan wanita asing, juga faktor-faktor lain. Apakah saya harus melupakan masalah wanita asing dan anak tersebut lalu saya menikah seolah-olah tidak terjadi apa pun dalam hidup saya, ataukah sebaiknya saya bawa mereka ke sini? Mohon penjelasan. Semoga Allah memberi balasan terbaik.

Jawaban

Pertama, Anda wajib bertobat kepada Allah Jalla wa `Ala atas perbuatan maksiat yang Anda lakukan dan memperbanyak amal saleh. Mudah-mudahan Allah mengganti perbuatan buruk Anda dengan amal kebaikan.

Kedua, anak yang dilahirkan oleh wanita itu tidak berstatus sebagai anak Anda, namun dinisbahkan kepada ibunya. Anda tidak wajib memberi nafkah anak tersebut. Namun, tidak ada halangan bagi Anda untuk berbuat baik kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14883

Lainnya

Kirim Pertanyaan