Perempuan Mencabut Bulu, Memakai Make Up, Emas Yang Diharamkan, Memakai Celana Panjang Dan Perempuan Menampakkan Rambut

1 menit baca
Perempuan Mencabut Bulu, Memakai Make Up, Emas Yang Diharamkan, Memakai Celana Panjang Dan Perempuan Menampakkan Rambut
Perempuan Mencabut Bulu, Memakai Make Up, Emas Yang Diharamkan, Memakai Celana Panjang Dan Perempuan Menampakkan Rambut

Pertanyaan

a. Apa hukum perempuan mencabuti bulu di tubuhnya? Apabila dibolehkan maka siapakah yang boleh melakukan hal itu?

b. Apa jenis emas yang diharamkan bagi perempuan?

c. Apakah perempuan boleh memakai make up di hadapan para mahramnya?

d. Apakah perempuan boleh memakai celana panjang?

e. Apakah seorang perempuan boleh menampakkan rambutnya di hadapan para perempuan Muslimah? Apakah perempuan boleh memakai sarung tangan?

Jawaban

a. Dia boleh mencabut bulu atau rambut di tubuhnya selain bulu alis dan rambut kepala, karena keduanya tidak boleh dihilangkan semuanya atau sebagiannya. Dan dia boleh menghilangkan sendiri bulu atau rambut di tubuhnya, selain alis dan rambut kepala, boleh juga dilakukan oleh suaminya, salah seorang mahramnya untuk bulu atau rambut yang tumbuh di bagian tubuh yang boleh dilihat oleh mahram tersebut atau perempuan lain untuk bulu atau rambut yang tumbuh di bagian tubuh yang juga boleh dilihat oleh perempuan lain.

b. Semua jenis emas boleh dipakai oleh perempuan. Permasalahan ini telah ditulis oleh Syeikh Ismail al-Anshari. Hendaknya merujuk ke bukunya tersebut.

c. Perempuan boleh berhias dengan make up untuk suaminya. Dan dia boleh memakainya di hadapan para mahramnya.

d. Perempuan tidak boleh memakai celana panjang, karena hal itu menyerupai laki-laki.

e. Perempuan tidak boleh menampakkan rambutnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya. Dan dia boleh menampakkannya di hadapan para perempuan lain secara mutlak. Dan dia boleh memakai sarung tangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4962

Lainnya

Kirim Pertanyaan