Jawaban Ulama:
Yang wajib dilakukan adalah berusaha menghindari najis dan bersuci darinya, karena orang yang terkena najis dan mengetahui akan hal itu salatnya tidak sah. Adapun jika percikan air ketika membersihkan dubur atau kemaluan itu terdapat sesuatu yang najis maka wajib dibersihkan.
Jika tidak maka ia tidak wajib membersihkannya, karena pada prinsipnya segala sesuatu itu suci dan tidak najis. Oleh karena itu hendaknya ia menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan was-was. Semoga Allah memberi kita semua taufiq untuk melakukan ketaatan kepada-Nya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.