Mewakilkan Melempar Jamrah

1 menit baca
Mewakilkan Melempar Jamrah
Mewakilkan Melempar Jamrah

Pertanyaan

Di masa sekarang ini, bolehkah mewakili wanita untuk melempar jamrah pada musim haji, melihat kondisi jamaah yang begitu padat?

Jawaban

Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 185)

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

” Allah tidak berkehendak menyulitkanmu.” (QS. Al-Maa-idah : 6)

Segala bentuk kesulitan dinafikan dari syariat Islam dengan dua ayat ini, dan ayat-ayat yang semakna dengan keduanya. Para wanita memiliki kondisi yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sedang hamil, berbadan sangat gemuk, kurus sekali, sakit, tua renta, dan ada juga yang kuat (sehat).

Wanita yang memiliki uzur syar’i sebagaimana yang telah disebutkan boleh diwakilkan dalam melempar jamrah, dan ini tidak apa-apa. Orang yang mewakili harus mendapatkan izin dari wanita tersebut sebelum melempar jamrah untuknya.

Caranya, dia harus melempar jamrah untuk dirinya terlebih dahulu, baru kemudian menunaikannya atas nama wanita yang diwakilinya. Wanita yang kuat (sehat) sekalipun, jika berada dalam kondisi sulit yang tidak seperti biasanya boleh diwakilkan dalam melempar jamrah, dengan cara yang telah kami jelaskan.

Yaitu, orang yang menjadi wakil harus melempar jamrah untuk dirinya terlebih dahulu, kemudian menunaikan atas nama wanita tersebut. Orang yang menjadi wakil untuk melempar jamrah harus merupakan orang yang juga sedang menunaikan ibadah haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 501

Lainnya

Kirim Pertanyaan