Menghubungkan Orang Yang Memutuskan Hubungan Silaturahim

1 menit baca
Menghubungkan Orang Yang Memutuskan Hubungan Silaturahim
Menghubungkan Orang Yang Memutuskan Hubungan Silaturahim

Pertanyaan

Saya memiliki seorang kakak kandung. Ia memutuskan hubungan silaturahim dengan saya selama sembilan tahun. Saya tidak mengetahui sebab pemutusan ini meskipun ia tinggal di satu wilayah dengan tempat tinggal saya. Pada awal ia memutuskan tali silaturahim saya mengunjunginya dan saya menanyainya tentang sebab pemutusan tersebut namun ia tidak menjawab pertanyaan saya tersebut.

Saya pernah berjumpa dengannya beberapa kali dan saya mengajaknya berbicara namun ia tidak menjawab kata-kata saya. Saya sudah berkonsultasi dengan saudara-saudara saya yang lain dan merupakan kakak tertua kami, menanyakan sebab pemutusan hubungannya dengan saya. Tidak seorang pun yang memberi jawaban. Dalam keluarga saya adalah satu-satunya anak perempuan.

Ketika kaum kerabat bertanya tentang diri saya, mereka mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai saudara perempuan. Saya sekarang berada dalam posisi serba salah menghadapi pemutusan tali silaturahim ini yang tidak diketahui sebabnya. Saya takut sekali dengan azab Allah bagi pemutus tali silaturahim, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

لا يدخل الجنة قاطع رحم

“Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturahim.”

Saya berharap dari Allah kemudian dari anda agar memberikan saya jawaban: Apakah hadis ini cocok di tujukan kepada saya atau kepada dia? Apa fatwa Anda mengenai perbuatannya ini?

Jawaban

Jika faktanya sebagaimana yang Anda sebutkan maka hadits tersebut tidak di tujukan kepada Anda. Kami mohon kepada Allah agar Dia memberi saudaramu petunjuk untuk kembali menghubungkan tali silaturahimnya, dan memberi Anda pahala karena usaha Anda dan kesungguhan Anda untuk selalu menjaga silaturahim.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7010

Lainnya

Kirim Pertanyaan