Menjual Mushaf Kepada Orang Kafir

2 menit baca
Menjual Mushaf Kepada Orang Kafir
Menjual Mushaf Kepada Orang Kafir

Pertanyaan

Sebagaimana Anda tahu, kami memiliki bagian khusus di toko buku kami untuk buku-buku agama dan buku-buku sastra. Namun pada saat-saat ini banyak penjualan Al-Quran kepada para tentara Amerika.

Pertanyaan saya semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda: apakah boleh menjual Al-Quran kepada mereka? Perlu diketahui bahwa 99% dari mereka yang membeli mushaf adalah non-Muslim.

Ketika saya tanya mereka tentang apa yang menyebabkan mereka membeli mushaf, sebagian dari mereka menjawab bahwa salah seorang teman Muslim mereka di Amerika minta satu Al-Quran.

Sebagian dari mereka mengambilnya sebagai kenang-kenangan. Saya harap informasinya, apakah boleh menjualnya atau tidak? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Tidak boleh menjual mushaf kepada orang kafir, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa,

نهى أن يسافر بالقرآن إلى أرض العدو

“Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam melarang untuk bepergian membawa Alquran ke tempat musuh.”

Dalam riwayat lain terdapat tambahan redaksi,

مخافة أن يناله العدو

“Karena dikhawatirkan musuh mengambilnya.”

Dalam riwayat lain lagi, disebutkan dengan redaksi,

فإني لا آمن أن يناله العدو

“Karena aku sangat khawatir ia akan diambil oleh musuh.”

al-Fadhl bin Ziyad berkata, “Saya bertanya kepada Abu Abdillah (Ahmad bin Hambal) tentang seorang lelaki yang menggadaikan mushaf pada seorang Ahlu Zimmah. Imam Ahmad berkata, “Jangan,

نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يسافر بالقرآن إلى أرض العدو مخافة أن يناله العدو

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah melarang untuk bepergian membawa Alquran ke daerah musuh karena dikhawatirkan musuh akan mengambilnya.”

Imam Nawawi, “Para ulama mazhab kami mengatakan bahwa orang kafir tidak dihalangi untuk mendengar Al-Quran namun dilarang menyentuh mushaf. Apakah boleh mengajarkan Al-Quran kepadanya? Terdapat dua pendapat dalam hal ini.

Yang kedua: Tidak dibolehkan, sebagaiman tidak boleh menjualnya mushaf kepadanya walaupun diharapkan akan masuk Islam.” Di dalam Tharh al-Tatsrib disebutkan: larangan menjual mushaf kepada orang kafir, karena ada alasan di dalamnya, yaitu memberinya kesempatan untuk menghinakannya.

Dan tidak ada perbedaan tentang keharaman hal tersebut.” Di dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan, “Tidak boleh memberi kesempatan kepada orang kafir untuk membeli mushaf dan kitab-kitab yang mengandung hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kitab-kitab fikih.

Apabila dilakukan hal tersebut, maka jual-beli tersebut batil, karena terkandung pelecehan terhadapnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14588

Lainnya

Kirim Pertanyaan