Merenovasi Sekolah Secara Kredit Setelah Pihak Kontraktor Membayar Lunas Biayanya |
Pertanyaan
Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tiada nabi sesudah beliau, dan selanjutnya Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang diajukan kepada Mufti dari pihak yang meminta fatwa.
Yaitu pemilik sekolah-sekolah swasta Raja Sa`ud untuk anak laki-laki yang terletak di Dhahran, lewat perantara Pusat Dakwah dan Bimbingan di Dammam, dan dilimpahkan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 3066 tanggal: 4/61420 H. Pemohon fatwa mengajukan sebuah pertanyaan yang berbunyi:
Sekolah-sekolah ini telah dibuka sejak delapan tahun silam dan saat ini perlu diperluas untuk tingkat Tsanawiyah. Perluasan ini membutuhkan biaya sekitar satu juta riyal, akan tetapi biaya itu belum tersedia secara tunai.
Oleh karena itu, pihak pelaksana perluasan, perbaikan dan penyedia setuju untuk melakukan perluasan dengan ketentuan biaya tersebut dikembalikan setelah lima tahun dan saya harus membayarnya secara kredit dalam jumlah yang lebih besar. Apakah hal ini diperbolehkan? Mohon diberikan fatwa, semoga Allah memelihara anda.
Jawaban
Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab bahwa apabila realita yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, maka boleh melakukan akad seperti itu yang mengharuskan untuk membayar biaya pembangunan secara kredit dalam tempo yang jelas dengan ada tambahan dari jumlah biaya yang dibayarkan secara tunai yang lebih sedikit, karena tidak ada ajaran syariat yang melarangnya.
Akan tetapi, jika pihak pelaksana itu memberikan pinjaman kepada anda sebesar biaya tersebut dan menarik pelunasannya dengan ada tambahan, maka akad seperti ini tidak diperbolehkan karena akad ini merupakan pinjaman yang menarik keuntungan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.