Meragukan Keluarnya Sesuatu Dari Dzakar

1 menit baca
Meragukan Keluarnya Sesuatu Dari Dzakar
Meragukan Keluarnya Sesuatu Dari Dzakar

Pertanyaan

Ada sebuah mesjid yang letaknya jauh dari tempat tinggal saya, jaraknya sekitar seperempat jam perjalanan kaki. Dan saya di situ bertindak sebagai muadzin sekaligus imam, karena tidak ada jamaah yang bisa membaca al-Quran dengan baik.

Namun terkadang saya merasa ada sesuatu yang keluar dari dzakar saya, dan setelah salat saya hanya sekali menemukan dua buah bercak darah. Lalu karena di mesjid tersebut tidak ada air, maka saya terpaksa berwudu di tempat tinggal saya.

Nah, apakah saya memimpin shalat dengan kondisi seperti ini? Dan apakah saya boleh melaksanakan shalat Isya dengan wudu shalat Magrib, bila saya meyakini tidak ada yang keluar dari dzakar saya?

Jawaban

Apabila Anda sudah buang hajat, Anda harus beristinja’ dan membersihkan lubang kemaluan, setelah benar-benar selesai dari kencing, lalu setelah itu Anda berwudu.

Jika Anda selesai berwudu, lalu Anda ragu apakah ada sesuatu yang keluar dari dzakar Anda atau tidak, maka Anda dianggap tetap suci menurut hukum asal, dan keraguan tersebut tidak berpengaruh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو يجد ريحًا

“Teks teJanganlah dia membatalkan salat sebelum mendengar suara atau merasakan keluarnya angin.”

Dan sebuah kaidah mengatakan bahwa keyakinan tidak bisa dihilangkan hanya karena ragu. Anda boleh melakukan salat Isya dengan wudhu shalat Magrib, tapi alangkah baiknya jika Anda berwudu kembali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15731

Lainnya

  • Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga dan sahabat beliau. Amma ba’du, Pertama:...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak berdosa atas pengobatan dan ucapan Anda kepadanya tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Setelah Komite mempelajari masalah itu, Komite memfatwakan bahwa tidak apa-apa membunuh hewan yang menyakiti (kera-kera), dengan cara-cara yang tidak...
  • Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka tanaman tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun mengenai subsidi pemerintah, permasalahannya dikembalikan...
  • Arafah bukan termasuk areal Tanah Suci. Tidak ada dosa dan fidyah yang harus dibayar sebab perbuatan Anda itu. Wabillahittaufiq,...
  • Penamaan dengan nama Abdul Muththalib tidaklah dilarang. Abu Muhammad Ali bin Hazm menyebutkan tentang kesepakatan para ulama mengenai keharaman...

Kirim Pertanyaan