Menjual Barang Dan Meminta Gadaian

1 menit baca
Menjual Barang Dan Meminta Gadaian
Menjual Barang Dan Meminta Gadaian

Pertanyaan

Saya punya sebuah perusahaan penjualan barang elektonik secara kredit, dengan sistem pegadaian sebagaimana firman Allah Ta`ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)

Prosedurnya, seorang pelanggan datang dan membeli barang elektronik dari saya dengan harga tertentu, lalu saya meminta gadaian berupa emas darinya yang senilai ataupun kurang sedikit dari harga barang. Gadaian tersebut akan saya tahan hingga semua tagihan kredit terlunasi dalam jangka beberapa bulan lamanya sesuai kesepakatan kita.

Jika pelanggan menyelesaikan pelunasan kredit tersebut dalam masa yang telah disepakati, sayapun akan mengembalikan gadaian tersebut kepadanya secara utuh sebagaimana saya terima. Untuk diketahui, saya akan menimbang berat emas gadaian dan mengecek jenis dan nilainya pada saat transaksi jual beli. Apakah tindakan saya ini termasuk cara pegadaian yang benar menurut syariat?

Jika saya dan pelanggan telah sepakat akan menjual barang gadaian ketika tagihan kredit tidak mampu dilunasinya, untuk digunakan menutupi semua atau sisa kreditnya, apakah saya boleh menjual barang gadaian tersebut tanpa sepengetahuannya ataukah saya harus memberitahukan kepadanya bahwa jika dia tidak segera melunasi kreditnya maka saya akan menjual barang gadaiannya? Mohon fatwanya dalam masalah ini.

Jawaban

Permintaan anda kepada orang yang membeli barang dari anda secara kredit untuk memberikan barang gadaian berupa emas atau yang lainnya senilai harga barang itu boleh (jaiz) menurut syariat sesuai dalil kebolehan pegadaian (ar-rahn) menurut Alquran, Sunah dan Ijmak.

Karena hakikat pegadaian itu adalah penjaminan hutang dengan memberikan barang yang boleh dijual menurut syarak untuk menutupi hutang dengan seluruh atau sebagian harga jual gadaian tatkala orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya.

Meskipun demikian, anda wajib menjaga barang gadaian tersebut karena barang tersebut merupakan barang titipan pada anda. Jika pegadai tidak mau melunai hutangnya atau tidak mau menjual barang gadaiannya untuk melunasi hutang pada anda menggunakan hasil penjualannya.

Maka untuk menyelesaikan perkara penjualan barang gadaian dan pembayaran hak anda dari hasil penjualannya hendaknya diserahkan kepada Pengadilan Agama (al-mahkamah asy-syar`iyah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20456

Lainnya

Kirim Pertanyaan