Jika Melihat Anak Rusa Dalam Area Tanah Suci Apa Yang Harus Dilakukan?

4 menit baca
Jika Melihat Anak Rusa Dalam Area Tanah Suci Apa Yang Harus Dilakukan?
Jika Melihat Anak Rusa Dalam Area Tanah Suci Apa Yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan

Saya telah membeli di daerah Jizan seekor anak rusa yang masih menyusu, lalu saya membawanya ke Makkah al-Mukarramah di tempat tinggalku. Sekarang anak rusa itu sudah besar dan saya terganggu karenanya.

Apakah boleh saya pindahkan dari Makkah Ke Ta’if atau Jeddah lantas menjualnya, atau saya mengeluarkannya ke luar Tanah Suci lalu menyembelihnya dan memanfaatkan dagingnya? Mohon saya diberi fatwa.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh menyembelih anak rusa itu di di Makkah atau menjualnya di sana, atau membawanya ke Ta’if atau Jeddah atau tempat lain di luar Tanah Suci untuk menyembelih atau menjualnya di luar Tanah Suci berdasarkan pendapat paling sahih dari para ulama tentang masalah ini.

Sebab teks yang ada adalah tentang larangan berburu bagi orang yang sedang berihram, meskipun tidak berada di Tanah Suci, dan melarang berburu bagi orang yang berada di Tanah Suci, meskipun tidak sedang berihram.

Apa yang Anda tanyakan ini tidak termasuk dalam kedua larangan ini, juga tidak termasuk dalam penafsiran kedua larangan ini. Maka tetaplah pada apa yang Anda lakukan pada hukum aslinya yaitu boleh memelihara dan menyembelih binatang, sebab Anda memilikinya di luar Tanah Suci dan Anda tidak sedang berihram. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (94) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.(94) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang berihram.” (QS. Al-Maaidah : 94-95)

Sampai firman-Nya ,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maaidah : 96)

Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

إن الله حرم مكة فلم تحل لأحد قبلي، ولا تحل لأحد بعدي، وإنما أحلت لي ساعة من نهار، لا يختلى خلاها، ولا يعضد شجرها، ولا ينفر صيدها

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah (menjadikannya Tanah Suci) maka tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal bagi seorang pun setelahku, dan hanyalah di halalkan bagiku sesaat pada siang hari. Rumputnya tidak boleh dicabut, pohonnya tidak boleh ditebang, binatang bururannya tidak boleh dibuat lari” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan juga terdapat hadits dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau juga bersabda,

إن إبراهيم حرم مكة، وإني حرمت المدينة ما بين لابتيها، لا يقطع عضاهها، ولا يصاد صيدها

“Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah Tanah Suci dan sesungguhnya saya telah menjadikan Madinah Tanah Suci di antara tepinya. Kayu berdurinya tidak boleh ditebang dan binatang buruannya tidak boleh diburu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dalil ini maka semua hewan yang ditangkap oleh orang yang tidak sedang melakukan ihram di luar Tanah Suci lalu di bawa ke Tanah Suci atau diambil oleh seorang yang berihram dengan membelinya atau dihibahkan atau diwariskan maka halal bagi orang yang berihram itu.

Dan bagi orang yang tinggal di Tanah Suci boleh memiliki hewan buruan dan menyembelihnya atau memakannya baik di Tanah Suci maupun di luarnya. Barangsiapa yang berihram dan mempunyai binatang buruan baik di tangannya, di rumahnya maupun di sangkar yang ia miliki sebelum melakukan ihram maka itu halal baginya, sebagaimana hukum sebelumnya.

Dia boleh menyembelihnya, memakan atau menjualnya. Yang diharamkan melakukan perburuan hanyalah orang yang melakukan ihram dan orang yang berada di Tanah Suci lalu ingin memulai berburu, dia mengambil dan memakan hewan buruan itu semata-mata karena itu.

Jika ia melakukannya maka ia tidak boleh memiliki. Jika ia menyembelihnya maka itu adalah bangkai, berdasarkan yang terdapat dalam sebuah hadits sahih,

أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى في يد أبي عمير الأنصاري طائرًا يقال له النُّغَير، فقال له: يا أبا عمير ما فعل النغير؟

“bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melihat seekor burung kecil di tangan Abu `Umair al-Anshari Burung itu diberi nama an-Nughair. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bertanya kepadanya: “Wahai Abu `Umair , apakah yang dikerjakan oleh burung itu?”

Dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan untuk melepaskannya, dan itu terjadi di Tanah Suci Madinah. Hisyam bin `Urwah berkata: Amirul Mukiminin Abdullah bin az-Zubair di Makkah selama sembilan tahun dan melihat burung-burung dalam sangkar, dan para sahabat Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam datang ke Makkah, dan di sana banyak burung tekukur dan burung puyuh jantan dan mereka tidak melarang hal tersebut .

Ibnu Hazm dari Mujahid meriwayatkan, “Tidak mengapa memasukkan binatang buruan dalam keadaan hidup ke Tanah Suci kemudian menyembelihnya”. . Diriwayatkan juga bahwa Shalih bin Kaisan berkata: “Saya melihat binatang buruan dijual di Makkah dalam keadaan hidup pada masa pemerintahan Ibnu az-Zubair .

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1692

Lainnya

Kirim Pertanyaan