Bolehkah Menjalin Hubungan Silaturahim Dengan Saudara Perempuan Yang Menjual Khamr Bersama Suaminya?

1 menit baca
Bolehkah Menjalin Hubungan Silaturahim Dengan Saudara Perempuan Yang Menjual Khamr Bersama Suaminya?
Bolehkah Menjalin Hubungan Silaturahim Dengan Saudara Perempuan Yang Menjual Khamr Bersama Suaminya?

Pertanyaan

Saya warga negara Sudan dan ingin meminta fatwa untuk beberapa masalah agama. Saya merupakan penduduk Sudan bagian barat. Saya memiliki seorang kakak perempuan yang telah menikah. Ia diizinkan oleh suaminya untuk menjual khamr dan menjadikan uang hasil penjualannya sebagai pemasukan. Saya sudah menasehati mereka berdua bahwa perbuatan itu tidak boleh. Saya juga mengatakan bahwa ia harus segera bertobat dan suaminya harus berusaha mencari pekerjaan lain untuk menghidupi keluarganya.

Namun, mereka menolak nasehat saya. Suatu hari, ketika saya terus-menerus menasehati mereka, mereka berselisih dengan saya sampai mengambil tongkat dan pisau untuk menusuk dan menghalau saya agar tidak masuk ke rumah mereka. Akan tetapi, demi menjaga silaturahim dan mengamalkan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

المؤمن الذي يخالط الناس ويصبر على أذاهم خير من المؤمن الذي لا يخالط الناس ولا يصبر على أذاهم

“Seorang Mukmin yang berbaur dengan orang-orang dan bersabar dengan gangguan mereka itu lebih baik daripada seorang Mukmin yang tidak berbaur dengan orang-orang dan tidak bersabar dengan gangguan mereka.”

(Hadits riwayat at-Tirmidzi), maka saya tetap berkunjung, bersilaturahim, dan tidak memutuskan hubungan dengan mereka. Mereka sendiri merasa bahwa pekerjaan yang mereka lakukan itu salah, terutama ketika saya datang pada hari raya dan meminta maaf kepada mereka. Selain itu, saya juga tidak mau mencicipi makanan atau minuman yang mereka hidangkan.

Saat itu saya hanya memberi salam dan langsung pulang ke asrama karena saya adalah seorang mahasiswa Fakultas Teknik. Suatu hari, salah satu kerabat meminta saya untuk mengantarkannya ke rumah kakak perempuan saya.

Ketika itu hari Senin dan saya sedang berpuasa sunah Senin-Kamis. Mereka telah menyiapkan air untuk berbuka puasa yang akhirnya saya minum karena terpaksa dan demi menjaga perasaan kerabat yang lain. Seperti itulah saya menjadi orang asing di antara mereka.

Pertanyaan saya, apakah saya boleh mencicipi makanan atau minuman yang mereka suguhkan, atau tidak boleh karena itu berasal dari penghasilan haram? Mereka menjamu saya sebagai tamu, tetapi saya ragu akan kehalalan hidangan itu karena berasal dari uang haram. Uang yang mereka pakai membeli makanan itu adalah hasil penjualan khamr, sedangkan dulu saya tidak mau menerimanya. Saya mohon penjelasan atas hal ini.

Semoga Allah memberkahi hari-hari Anda. Saya juga ingin menyampaikan bahwa di Sudan saya bergabung dengan sebuah kelompok tauhid bernama Jama’ah Anshar as-Sunnah al-Muhammadiyyah. Keluarga dan kerabat saya membenci dan menyakiti saya. Akan tetapi, saya tetap berupaya berhubungan dengan mereka. Apabila nanti mereka semakin menyakiti saya, apakah saya boleh memutus silaturahim dengan mereka?

Jawaban

Anda telah melakukan hal yang baik dengan menasehati kakak perempuan Anda dan suaminya untuk tidak lagi menjual khamr. Anda telah menunaikan kewajiban Anda. Mengenai makanan yang mereka suguhkan, apabila Anda tahu pasti atau merasa yakin bahwa makanan itu berasal dari penjualan khamr, maka Anda tidak boleh memakannya karena itu adalah harta haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10607

Lainnya

Kirim Pertanyaan