Seorang Suami Bernazar Tidak Akan Rujuk Kepada Istri Lalu Istri Menikah Lagi Kemudian Ditalak Dan Dia Disarankan Rujuk, Apakah Dia boleh Rujuk?

1 menit baca
Seorang Suami Bernazar Tidak Akan Rujuk Kepada Istri Lalu Istri Menikah Lagi Kemudian Ditalak Dan Dia Disarankan Rujuk, Apakah Dia boleh Rujuk?
Seorang Suami Bernazar Tidak Akan Rujuk Kepada Istri Lalu Istri Menikah Lagi Kemudian Ditalak Dan Dia Disarankan Rujuk, Apakah Dia boleh Rujuk?

Pertanyaan

Saya mengajukan permohon ini kepada Syekh yang terhormat. Di sini saya informasikan bahwa saya tinggal di wilayah pusat (…). Saya menikahi seorang wanita berkebangsaan Arab Saudi dan dikarunia dua orang anak laki-laki. Kami hidup bersama selama lima tahun. Kemudian saya menalaknya sebanyak dua kali.

Di akhir masa idahnya, para karib kerabat meminta saya agar rujuk kembali kepadanya, tetapi dia menolak. Lalu mereka meminta saya untuk melakukan hal itu lagi, lantas saya jawab, “Demi Allah yang Maha Agung. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia, yang mengetahui semua yang gaib dan yang zahir.

Demi Allah, apabila saya rujuk kembali kepada istri saya itu, maka saya harus membayar nazar senilai satu juta riyal.” Lalu mereka meninggalkan saya. Wanita itu pun akhirnya menjalani kehidupannya, menikah dengan pria lain, dan melahirkan seorang anak laki-laki serta kemudian bercerai.

Sekarang ini, banyak orang meminta saya agar rujuk atau menikahinya kembali. Perlu diketahui bahwa tentunya hal itu atas keinginan saya, tetapi saya telah bersumpah dengan nama Allah dan bernazar tidak akan rujuk kepadanya. Apakah saya membiarkan mantan istri saya seperti itu atau saya menikahinya kembali?

Tolong beri saya nasihat karena saya bingung untuk bersikap. Catatan: Saya mempunyai dua orang anak laki-laki darinya. Semoga Allah membalas segala kebaikan Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Terlebih dahulu Anda harus membayar kafarat sumpah karena kata-kata Anda tersebut mengandung makna sumpah. Setelah itu, nikahilah dia dengan akad dan mahar yang baru. Talak Anda hanya tinggal satu lagi. Oleh karena itu, hendaklah Anda takut kepada Allah dengan sisanya itu.

Jika Anda menalaknya lagi setelah menikah nanti, maka dia harus berpisah dengan Anda dan tidak halal bagi Anda selamanya hingga dia dinikahi oleh pria lain, yaitu pernikahan yang berlandaskan keinginan wanita itu, bukan sekadar untuk membuatnya halal bagi mantan suaminya, kemudian ditalak lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18942

Lainnya

Kirim Pertanyaan