Menginvestasikan Sebagian Fasilitas Masjid Untuk Reklame Dan Iklan

1 menit baca
Menginvestasikan Sebagian Fasilitas Masjid Untuk Reklame Dan Iklan
Menginvestasikan Sebagian Fasilitas Masjid Untuk Reklame Dan Iklan

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari yang mulia Menteri Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah, dan Pengarahan dalam suratnya yang bernomor (1/1/1134), tertanggal 15/4/1421 H., yang dilimpahkan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, bernomor (2458) tertanggal 23/4/1421 H. Yang mulia Menteri mengajukan pertanyaan yang isinya:

Saya ingin menyampaikan kepada Anda apa yang telah diajukan oleh sebuah perusahaan bisnis yang bergelut di bidang periklanan yang meminta izin untuk mengelola beberapa fasilitas masjid dengan memasang papan-papan reklame dan iklan di sisi luar pagar masjid, dan di lahan sisa pembangunan masjid. Proyek itu dilakukan dengan ganti biaya yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masjid.

Persoalan itu telah dikaji oleh direksi khusus di kementerian, dan muncul dua kecenderungan, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Masing-masing memiliki argumen sebagai berikut:
Pertama, argumen-argumen dukungan:

1. Lahan tersebut tidak dibutuhkan oleh masjid, tidak termasuk dalam bangunan masjid, dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali untuk kepentingan masjid. Jadi, sisa tanah masjid tersebut -sebagaimana yang terlihat- tidak dihukumi sebagai masjid. Tanah tersebut juga tidak dikelola, jadi lebih baik digunakan untuk proyek yang membawa manfaat dan kebaikan.

2. Ada yang menggunakan beberapa lokasi tersebut untuk memasang papan-papan iklan secara ilegal, tidak tertib, dan tidak ada ganti materi untuk masjid. Sementara proyek yang diajukan itu dapat menyingkirkan praktik-praktik ilegal tersebut.

3. Hasil dari investasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, untuk membangun, mereparasi, memelihara, melengkapi fasilitas, menggaji pegawai, dan meminta bagian tertentu dari papan iklan tersebut untuk menyebarluaskan pesan-pesan dakwah dan arahan dari kementerian setelah negosiasi dengan pihak perusahaan.

4. Surat keputusaan yang dikeluarkan oleh Komite Tetap Fatwa tentang kaidah-kaidah syariat dalam periklanan membolehkan iklan komersil selama tidak memuat hal yang dilarang syariat. Proyek iklan yang diajukan tersebut berkomitmen dengan kaidah-kaidah syariat yang disebutkan dalam surat keputusan Komite. Naskah surat keputusan dari Komite terlampir.

5. Fatwa Komite Tetap yang bernomor 3842 yang teksnya berbunyi: (Boleh menempelkan iklan di luar pintu masjid, di tempat tertentu secara permanen agar diketahui khalayak).

Pertanyaan yang diajukan terkait dengan beberapa pengadilan yang mengirimkan surat kepada imam masjid tentang berakhirnya masa kepemilikan barang sebagian warga agar diumumkan, dan dipublikasikan kepada penduduk.

Namun, sebagian imam membacakannya di dalam masjid usai salat, sehingga sering terjadi kegaduhan dan pertengkaran.

6. Akad yang ditandatangani bersama perusahaan pelaksana proyek memuat syarat-syarat secara detail, memperhatikan kaidah-kaidah syariat yang ditentukan oleh Komite Tetap untuk Fatwa, dan memuat hak umum kementerian untuk membimbing, mengawasi, memberikan hak-hak dan menyesuaikan imbalan.
Kedua, argumen-argumen penolakan:

1. Realitanya, reklame dan iklan penuh dengan pelanggaran-pelanggaran syariat, seperti pemborosan, penipuan, gambar-gambar yang terlarang, kata-kata yang tidak sopan dan semisalnya. Sulit untuk memaksimalkan upaya kontrol dan pengawasan terhadap realita ini, demi memastikan terpenuhinya aturan-aturan syariat di setiap iklan. Apalagi, iklan tersebut selalu berubah.

2. Memenuhi halaman dan sisi-sisi masjid dengan papan-papan iklan komersial bertentangan dengan tujuan pembangunan masjid, menyibukkan hati orang-orang yang datang ke masjid, mengurangi keelokan masjid dan mencampuri kesuciannya dengan urusan-urusan dunia.

3. Bersama berjalannya waktu, dan banyaknya iklan yang dipajang, dikhawatirkan masalah akan meluas, pengawasan semakin melemah dan akhirnya jatuh pada hal-hal yang dilarang syariat.

Mengingat masalah ini sangat penting, sensitif, dan menimbulkan perbedaan pendapat, maka saya memutuskan untuk mengajukan permasalahan kepada Anda dengan harapan Anda mengkajinya, dan menjelaskan apa yang harus saya lakukan menurut hukum syariat?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, memperbanyak pahala Anda, menambah kebaikan dan taufik bagi Anda.
Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa tidak boleh menjadikan masjid, fasilitasnya, atau halaman yang masuk wilayah masjid tapi di luar bangunan masjid sebagai tempat memajang buletin-buletin, papan reklame dan iklan komersial, baik masjid sekolah, pabrik, yayasan maupun yang lainnya, karena masjid dibangun untuk beribadah kepada Allah Ta`ala dengan salat, zikir, kegiatan belajar mengajar, membaca al-Quran dan aktivitas ibadah lainnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)

Memanfaatkan masjid dan fasilitas-fasilitasnya untuk urusan-urusan dunia tidak sejalan dengan isi ayat tersebut. Oleh karena itu, maka masjid harus dihindarkan dari hal-hal tersebut, dijaga kehormatannya, dan jangan sampai orang yang datang ke masjid malah disibukkan dengan hal-hal yang melalaikan ibadah kepada Allah Ta`ala, dan mengingat akhirat. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا: لا أربح الله تجارتك

“Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu”.”

Memasang papan reklame dan iklan termasuk dalam praktik berdagang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21510

Lainnya

Kirim Pertanyaan