Memenuhi Wasiat Ayah Untuk Memboikot Anaknya

1 menit baca
Memenuhi Wasiat Ayah Untuk Memboikot Anaknya
Memenuhi Wasiat Ayah Untuk Memboikot Anaknya

Pertanyaan

Seorang lelaki mempunyai putra sulung. Hubungan mereka berdua tidak baik hingga sang anak sulung mendiamkan dan tidak mau menunjungi ayahnya meskipun ayahnya telah memintanya untuk mengunjunginya. Kemudian ayahnya menderita sakit kanker semoga Allah melindungi kami dan Anda dari penyakit ini dan meminta anaknya agar mau menziarahinya, tetapi anaknya tetap tidak mau datang.

Akhirnya ayahnya marah sekali hingga membuatnya meninggalkan wasiat kepada istrinya bahwa apabila dia meninggal, istrinya jangan mengizinkan anaknya tersebut masuk rumah, jangan berbicara dengannya, dan jangan menerima bantuan uang apa pun darinya, apapun kondisinya. Sekarang laki-laki tersebut sudah meninggal.

Istrinya pun merasa bersalah dan takut jika mengizinkan anaknya tersebut masuk rumah atau menerima bantuannya sehingga dia berdosa karena dia melanggar wasiat suaminya. Suaminya dalam hal ini telah meminta dengan bersumpah atas nama Allah. Apakah wasiat suami dan sumpahnya kepada Allah agar istrinya tidak menerima atau tidak mengizinkan sang anak untuk masuk rumah wajib dipenuhi? Perlu saya sampaikan bahwa anak tersebut adalah putra sulungnya sedangkan ibunya orang miskin yang butuh kepada bantuan anaknya.

Jawaban

Apabila apa yang disebutkan bahwa anak tersebut berbuat durhaka kepada ayahnya dan mendiamkannya semasa dia masih hidup benar-benar terjadi, maka perbuatan itu adalah maksiat besar. Dia harus bertobat kepada Allah dan memperbanyak amal saleh, berdoa, dan meminta ampunan untuk ayahnya serta bersedekah atas namanya jika dia mampu mengeluarkan sedekah. Sementara itu, ibunya tidak wajib memenuhi wasiat ayahnya untuk memboikot atau memutuskan hubungan dengan anaknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21247

Lainnya

Kirim Pertanyaan