Mengeluarkan Zakat Ternak Dalam Bentuk Uang |
Pertanyaan
Berkembang keyakinan di sebagian masyarakat bahwa mengeluarkan uang sebagai pembayaran zakat binatang ternak diperbolehkan. Apa hukumnya?
Jawaban
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menjelaskan hal ini dalam hadits riwayat Anas yang redaksinya panjang dan riwayat lainnya, bahwa zakat sa`imah (hewan ternak yang digembalakan) dikeluarkan menurut ukuran nisab yang telah dijelaskan dalam banyak hadits.
Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat bahwa ini adalah kewajiban zakat yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Allah telah memerintahkan beliau untuk melaksanakannya.
Menurut pendapat ulama, tidak boleh mengalihkan pembayaran zakat binatang ternak dengan nilai uang, bukan dalam bentuk ternak. Jumlah-jumlah yang telah ditentukan ukurannya dalam hadits Abu Bakar menunjukkan bahwa pembayaran zakat dalam bentuk uang tidak dianjurkan. Seandainya boleh, berarti angka-angka yang telah ditentukan itu menjadi sia-sia, padahal mustahil syariat melakukan perbuatan sia-sia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr : 7)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Siapa pun yang melakukan suatu perbuatan bukan berdasarkan perintah (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Akan tetapi, jika petugas pemerintah yang berwenang memandang perlu memungut zakat dalam bentuk uang sesuai dengan nilai ekonomis binatang ternak lantaran ada faktor-faktor tertentu yang mengharuskannya, maka hal itu diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.