Mencium Istri Paman |
Pertanyaan
Ada seseorang yang mengatakan, “Kita adalah sanak keluarga dan di antara anggotanya adalah paman-paman saya (baik saudara kandung ayah maupun saudara kandung ibu). Ketika mereka pulang dari perjalanan, istri-istrinya mencium saya maksudnya istri-istri paman saya. Perlu diketahui bahwa usia mereka sudah tua.
Tidak ada seorang pun di antara mereka yang usianya di bawah 45 tahun. Dan saya bersalaman dengan mereka sebagaimana saya bersalaman dengan saudara-saudara perempuan dan anak-anak perempuan saya. Saya mohon penjelasan tentang hukum ini. Semoga Allah menjaga Anda.
Jawaban
Anda tidak boleh mencium istri-istri paman Anda dan istri-istri saudara Anda. Mereka wajib bercadar di hadapan Anda.
Anda wajib menundukkan pandangan dari mereka sebagaimana mereka juga wajib menundukkan pandangan dari Anda. Hal ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
” Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.(30) Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An-Nuur: 30-31) Ayat al-Quran.
Anda tidak boleh bersalaman dengan mereka. Anda cukup mengucapakan salam dengan ucapan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersalaman dengan perempuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.