Memutus Silaturahmi

1 menit baca
Memutus Silaturahmi
Memutus Silaturahmi

Pertanyaan

Kami banyak melihat saudara sesama muslim yang mengalami putus silaturahmi, baik karena pertengkaran maupun dalam kondisi baik-baik saja. Apakah orang yang lalai menyambung silaturahmi karena sibuk dengan urusan dunia dihukumi berdosa, sama seperti orang yang memutusnya dengan sengaja?

Jawaban

Memutus silaturahmi hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Seorang muslim wajib menyambung silaturahmi sebisa mungkin meskipun hanya sekadar berkunjung sambil tersenyum dan berucap yang baik atau dengan mengirim surat, baik saat hubungan mengalami kerenggangan atau dalam kondisi baik-baik saja.

Yang paling baik adalah orang yang terlebih dahulu memulai komunikasi. Perselisihan atau kesibukan dunia seharusnya tidak menghalangi seseorang untuk bersilaturahmi. Namun, dosa orang yang sengaja memutus silaturahmi tidak sama dengan dosa orang yang melakukannya karena lalai akibat terlalu sibuk dengan urusan dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3631

Lainnya

Kirim Pertanyaan