Jawaban Ulama:
Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa dan membaca sistem perusahaan yang dilampirkan, Komite menjawab bahwa dewan direksi perusahaan tidak diperbolehkan menghapuskan utang-utang dalam kondisi-kondisi yang disebutkan di atas, bahkan dewan direksi perusahaan wajib berusaha dengan segenap tenaga untuk memperoleh seluruh hak legal yang dimiliki perusahaan pada pihak-pihak yang pailit, melakukan penggelapan uang perusahaan dan sebagainya; sesuai firman Allah `Azza wa Jalla,
“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisaa’: 58)
Firman Allah Subhanah tentang sifat orang-orang beriman,
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minuun: 8)
Firman Allah `Azza wa Jalla,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Firman Allah Ta`ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)
Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.