Jawaban Ulama:
Pertama, berhenti dan berupaya melepaskan diri dari kezaliman terhadap orang lain adalah wajib dan tidak perlu dikaitkan dengan keinginan untuk menunaikan haji maupun ibadah lainnya. Hal ini harus dilaksanakan dengan segera.
Kedua, apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda telah mengharamkan uang tersebut sama seperti keharaman menikah dengan ibu Anda sedangkan orang yang diberi tidak mau menerimanya, maka Anda wajib membayar kafarat pelanggaran sumpah berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukan semua itu, maka Anda dapat menggantinya dengan puasa tiga hari.
Ketiga, alangkah baiknya Anda menyedekahkan uang yang ditolak oleh pemiliknya itu dengan niat dan pahala yang ditujukan untuknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.