Melepaskan Diri Dari Perbuatan Zalim Terhadap Orang Lain

1 menit baca
Melepaskan Diri Dari Perbuatan Zalim Terhadap Orang Lain
Melepaskan Diri Dari Perbuatan Zalim Terhadap Orang Lain

Pertanyaan

Saya menonton sebuah acara seminar Islam yang dibawakan oleh para ulama tentang perbuatan zalim antarmanusia. Salah satu dari mereka mengatakan bahwa orang yang berbuat zalim harus memberitahu kepada korbannya, sedangkan satu lagi mengatakan cukup dengan menggantinya secara diam-diam.

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Saya mulai berpikir dalam diri saya sendiri bahwa tahun depan, 1404 H, saya akan menunaikan ibadah haji. Saya jadi teringat bahwa saya berutang sesuatu kepada seseorang saat masih muda. Saya memutuskan untuk pergi ke rumahnya dan mengatakan bahwa saya berutang kepadanya.

Saya memberikannya sejumlah uang sambil bersumpah bahwa uang itu haram bagi saya sama seperti keharaman menikahi ibu saya. Saya berusaha menyampaikan kezaliman yang saya lakukan. Namun, dia mengembalikan uang tersebut dan memaafkan saya sedangkan uang itu sudah saya haramkan.

Mohon beri saya fatwa bagaimana cara saya memperlakukan uang tersebut karena saya pernah mendengar hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi, “Apakah kalian ingin ampunan Allah tertunda (tidak turun) saat kalian sedang berada di Arafah (menunaikan haji)?”

Apakah hadits itu sahih? Perlu saya sampaikan bahwa saya telah mengatakan kepada orang yang saya zalimi, “Saya siap memberi Anda lebih banyak jika menurut Anda uang ini terlalu sedikit.”

Jawaban

Pertama, berhenti dan berupaya melepaskan diri dari kezaliman terhadap orang lain adalah wajib dan tidak perlu dikaitkan dengan keinginan untuk menunaikan haji maupun ibadah lainnya. Hal ini harus dilaksanakan dengan segera.

Kedua, apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda telah mengharamkan uang tersebut sama seperti keharaman menikah dengan ibu Anda sedangkan orang yang diberi tidak mau menerimanya, maka Anda wajib membayar kafarat pelanggaran sumpah berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukan semua itu, maka Anda dapat menggantinya dengan puasa tiga hari.

Ketiga, alangkah baiknya Anda menyedekahkan uang yang ditolak oleh pemiliknya itu dengan niat dan pahala yang ditujukan untuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8135

Lainnya

Kirim Pertanyaan