Tanda-tanda Balig

2 menit baca
Tanda-tanda Balig
Tanda-tanda Balig

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berusia 23 tahun dan hanya sekali mimpi basah. Dalam diri saya tidak ada tanda-tanda banci. Saya memiliki zakar dan buah testis ukuran kecil. Ketika onani, sedikit sperma akan keluar. Apakah saya telah dikategorikan sebagai lelaki balig yang boleh menikah dan melakukan hal lainnya?

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang diutarakan, masa balig anda terjadi saat usia anda genap lima belas tahun. Namun jika sperma anda telah keluar sebelum usia tersebut sebagaimana anda katakan, maka anda telah mencapai usia balig saat itu terjadi karena tanda-tanda balig seorang laki-laki bisa dilihat dari salah satu di antara tiga tanda: keluar sperma, tumbuh rambut halus di daerah kemaluan atau genap berusia lima belas tahun.

Kami menasehati agar anda segera menikah sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), maka hendaknya dia menikah, karena dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya.” (Muttafaq `alaih)

Kami mewasiatkan kepada anda agar bertaubat kepada Allah untuk tidak lagi onani yang dikenal dengan istilah “al-`adah as-sirriyah (kebiasaan rahasia)”; sesuai firman Allah Subhanah tentang sifat orang-orang beriman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(6) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minuun: 5-7)

Dan karena hal tersebut mengandung banyak mudarat sebagaimana diungkapkan para pakar bidang ini. Semoga Allah memperbaiki diri anda, memudahkan urusan anda dan memberikan petunjuk untuk anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16616

Lainnya

  • Perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal mati suami hanya harus tidak mengenakan pakaian bagus. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Upacara-upacara khusus seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan termasuk bidah yang tidak boleh dilakukan atau dibenarkan oleh kaum muslimin....
  • Pelaku kriminalitas, seperti penyerang dan pencuri, boleh dilawan. Namun, sebisa mungkin perlawanan dilakukan dengan efek yang paling ringan. Apabila...
  • Yang dimaksud amil dalam ayat zakat di atas adalah mereka yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk bekerja mengumpulkan...
  • Perbuatan ini tidak dibolehkan, karena perbuatan itu adalah khianat dan memakan harta dengan cara batil. Allah Subhanahu wa Ta`ala...
  • Memutus silaturahmi hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Seorang muslim wajib menyambung silaturahmi sebisa mungkin meskipun hanya sekadar...

Kirim Pertanyaan